DPRD Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Permendagri tentang Penyusunan APBD, Ini Prosesnya
Hari ini, DPRD Provinsi Jambi menggelar acara Sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38/2018.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, DPRD Provinsi Jambi menggelar acara Sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi.
Kegiatan di lantai 2 gedung DPRD Provinsi Jambi itu dibuka Ketua DPRD Provinsi Jambi didampingi Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi. Acara dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, Yazirman, dan dihadiri seluruh Sekretaris DPRD dan Kabag Persidangan DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, Emi Nopisah, mengatakan sejalan dengan telah ditetapkannya Permendagri Penyusunan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman RAPBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dipandang perlu melaksanakan sosialisasi ini dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Sekwan menjelaskan, tujuan sosialisasi penyusunan RAPBD tahun 2019 dan Penyusunan Tata Tertib DPRD yakni menyamakan persepsi dan pemahaman bagi pimpinan dan anggota DPRD, TAPD Provinsi Jambi dan Sekretaris DPRD kabupaten/kota untuk mengimplementasikan Permendagri nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RAPBD tahun 2019 dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Selanjutnya menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam rangka proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun anggaran 2019 dan penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Jambi, jelasnya.
Peserta kegiatan sosialisasi ini melibatkan unsur pimpinan dan anggota DPRD, TAPD Provinsi Jambi serta Sekwan dan para Kepala Bagian Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dalam sosialiasi itu menghadirkan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lifu dan Kasubdit Perencanaan Angaran Daerah, Simon Saimima.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan salah satu tupoksi penting DPRD adalah turut menjadi bagian dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Baik pada tahun anggaran berkenan maupun tahun anggaran berikutnya.
Dalam perencanaan anggaran dimaksud, tentu banyak asumsi dasar yang dipertimbangkan, tantangan dan hambatan pembangunan, serta strategi yang dapat dilakukan.
Sehingga pada gilirannya penjabaran APBD benar-benar mampu berjalan secara efektif, tepat guna, berkeadilan dan memberikan dampak yang luas dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan perekonomian di daerah, "Berbagai pertimbangan di atas tentu sejalan dengan fungsi dasar APBD sebagaimana juga diatur dalam ketentuan pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah," kata Cornelis.
Dijelaskannya, paradigma penting lain yang harus dipahami dalam penyusunan APBD adalah keselarasan persepsi antara DPRD melalui badan anggarannya, kepala daerah, TAPD maupun OPD teknis Tentang visi-misi kepala daerah, kapasitas kemampuan keuangan daerah, usulan program melalui pokok pikiran DPRD hingga prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD maupun RPJPD.
Maka untuk membangun keselarasan tersebut, salah satu instrumen penting dalam penyusunan APBD adalah adanya Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyusunan RAPBD Tahun 2019,"Sehingga melalui pengaturan yang tertuang dalam Permendagri tersebut diharapkan APBD benar-benar fokus dan memberi manfaat pada masyarakat
sesuai jenjang, tahapan, jadwal hingga pengesahannya pada tahun anggaran berkenan," jelas Cornelis.
Cornelis juga mengungkapkan, pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 telah memasuki tahap pembahasan bersama antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan postur APBD Provinsi Jambi tahun 2019 terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp4,09 triliun dan belanja daerah sebesar Rp4,38 triliun.
"Sehingga terjadi defisit yang rencananya akan didanai dari penerimaan pembiayaan atau prediksi Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp297,12 miliar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/dprd-provinsi-jambi-menggelar-acara_20181101_202042.jpg)