Jelang Ahok Bebas Januari 2019 - Siap-siap Untuk Wujudkan Mimpi, Bisa Lakukan Banyak Hal Ini
Waktu bebasnya Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dari masa hukuman penjara tinggal menghitung mundur
Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
Baca: Foto Jadul Ahok dan Djarot Ini Jadi Isyarat Betapa Klopnya Mereka Berdua, Potret 12 Tahun Lalu
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan hal itu merupakan perdebatan yang sama, ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.
Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.
Jadi menteri?
Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?
Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.
Baca: Alhamdulillah, Korban Hilang di Danau Kerinci Dikabarkan Telah Ditemukan
Baca: Klasemen Liga 1 2018- Persib Bandung Lengser dari Posisi 2, Gelar Juara Semakin Berat
Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.
Kabar rencana setelah bebas
Setidaknya ada beberapa rencana yang akan dilakukan Ahok pascabebas.
Berikut ini rencana Ahok setelah bebas, seperti dirangkum tribunjambi.com dari berbagai sumber.