Info Terkini Kota Jambi

Ada Kerugian Negara di Pasar Malioboro, Temuan Sudah Ditangani Kejari dan Polresta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta agar pemerintah serius dalam menindaklanjuti laporan BPK RI

Penulis: Rohmayana | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rohmayana
Penyerahan LKPJ 2013-2018 oleh ketua DPRD kota Jambi M Nasir ke Walikota Jambi Syarif Fasha. (30/10/2018). 

Laporan wartawan tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta agar pemerintah serius dalam menindaklanjuti laporan BPK RI mengenai aset di Pasar Malioboro. Pasalnya dalam laporan tersebut, ada temuan kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih.

Ketua Komisi II yang juga juru bicara Pansus II LKPJ akhir Walikota dan Wakil Walikota Jambi periode 2013-2018 mengatakan bahwa, pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan keresahan para pedagang. Sebab, dalam temuan itu ada sebanyak 17 ruko yang bermasalah.

"Ini harus cepat ditindaklanjuti, karena sudah lama prosesnya, sehingga terjadi kejelasan," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh wakil ketua komisi II, Sutiono. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan dengan Disperindag mengenai hal tersebut.

"Katanya kan sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum, kita ingin tahu sudah sejauh mana prosesnya," katanya.

Sutiono menambahkan dirinya meminta agar para pedagang tetap berjualan meskipun saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan. "Kita minta tidak ada pengosongan, para pedagang tetap berjualan meskipun sedang dilakukan penyelidikan karena tidak ada hubungannya," katanya.

Sementara Walikota Jambi Syarif Fasha menanggapi mengenai aset di pasar Malioboro tersebut. Fasha menjelaskan penyelesaian terhadap aset Pemerintah Kota Jambi berupa ruko, saat ini telah diinventarisasi seluruh ruko-ruko di kawasan Malioboro dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Saat ini masih pada tahap penyelidikan sehingga ruko- ruko tersebut dalam status quo.

"Untuk kerugian negara ditangani oleh Kejaksaan Negeri, untuk pidana umum ditangani oleh Polresta," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved