4 Hoax Lion Air JT610 Jatuh dan Klarifikasinya, Ada yang Badan Terbelah
4 hoax tentang Lion Air JT610 jatuh dan klarifikasinya. Ada yang adan pesawat terbelah, ini penjelasan BNPB.
Sebuah video yang mengambarkan kepanikan di dalam kabin pesawat juga tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut tampak kabin pesawat yang gelap dengan suara-suara penumpang yang memanjatkan doa.
Narasi yang tersebar bersama video ini adalah kepanikan penumpang Lion Air JT 610. Namun Sutopo kembali meluruskan bahwa video tersebut bukan berasal dari salah satu penumpang Lion Air JT 610, melainkan dari pesawat Lion Air JT 353.
Pesawat dalam video itu diketahui sedang mengalami turbulensi dalam penerbangan dari Padang ke Jakarta.
Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informasi Ferdinandus Setu juga mengatakan bahwa video tersebut adalah hoaks.
"Video situasi di dalam pesawat yang beredar itu termasuk hoaks," ujar Ferdinandus.
4. Foto penumpang menggunakan masker oksigen
Selain video, foto yang diklaim detik-detik terakhir pesawat Lion Air JT 610 sebelum mengalami kecelakaan juga tersebar.
Dalam foto itu, beberapa penumpang tampak mengambil foto selfie saat mengenakan masker oksigen.
Fasilitas itu adalah fasilitas keselamatan di dalam kabin pesawat, yang hanya dikenakan saat pesawat mengalami keadaan darurat.
Sutopo kembali mengatakan bahwa foto tersebut tidak berasal dari penumpang Lion Air JT610, tetapi kondisi penumpang pesawat Sriwijaya Air saat mengalamai turbulensi beberapa waktu lalu.
Konfrmasi itu juga ditegaskan oleh Ferdinandus.
"Foto selfie yang diduga korban di pesawat Lion Air JT 610 ini merupakan hoaks," ujar Ferdinandus dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno pada Senin (29/10/2018).
Ferdinandus menambahkan, saat ini Kemenkominfo tengah mencoba mencari tahu sumber unggahan tersebut melalui mesin pengais konten.
Imbauan Kominfo Kominfo, dalam keterangan resminya, juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Segala infromasi yang tidak berasal dari pihak berwenang tidak diperkenankan untuk disebarluaskan.