Beredar Kabar Pemblokiran Massal ATM BRI, Jika Setelah 30 Oktober 2018 Tak Ganti ATM Baru
Beredar kabar bahwa nasabah Bank BRI harus mengganti ATM sebelum 30 Oktober 2018. Jika tidak dilakukan, akan ada pemblokiran ATM massal.
Informasi di media sosial Facebook yang mengatakan jika akhir Oktober kartu ATM nasabah Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan diblokir.
Dalam info tersebut ATM berwarna biru jenis Simpedes juga hijau (Britama) akan diblokir massal jika tidak diganti dengan ATM baru yang menggunakan teknologi chip.
Info ini membuat heboh sekaligus panik nasabah khususnya mereka yang kini tengah berada di luar kota.
Menanggapi informasi tersebut Bank BRI secara resmi mengeluarkan pernyataan melalui rilis yang diterima Tribunsumsel yang disampaikan Corporate Secretary Bank BRI, Bambang Tribaroto, Rabu (24/10/2018).
Statement Bank BRI terkait penggantian kartu debit ber-chip :
1. Bank BRI menegaskan bahwa isu mengenai pemblokiran kartu debit non-chip secara otomatis pada akhir bulan Oktober 2018, tidak benar.
2. Sesuai Peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC), Bank BRI mengimbau nasabahnya untuk melakukan penggantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip.
3. Demi mengutamakan kenyamanan para nasabahnya, Bank BRI tidak menetapkan tenggat waktu penggantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip.
4. Nasabah Bank BRI diimbau agar mengunjungi unit kerja BRI terdekat untuk melakukan penggantian kartu debit menjadi kartu debit ber-chip.
5. Saat ini, nasabah BRI yang kami prioritaskan untuk melakukan penggantian kartu adalah nasabah Simpedes.
Sebelumnya juga Pimpinan Cabang BRI Sriwijaya Palembang, Dhani Novan juga membantah jika BRI akan memblokir ATM nasabah tanpa solusi karena nasabah diberikan waktu tujuh hari untuk segera mengganti ATM di kantor cabang terdekat gratis tanpa dipungut biaya dan pengurusannya juga cepat.
Segera Ganti Jika Dapat SMS
Beberapa hari ini nasabah Bank BRI dibingungkan dengan informasi pemblokiran ATM BRI.
Ditambah informasi yang beredar adanya pemblokiran massal jika tak segera ganti kartu ATM yang menggunakan chip.

Sementara tenggat waktu yang diberikan hanya sampai 30 Oktober.