Angkut BBM Oplosan dari Bayung Lencir, Sopir Ini Ditangkap dan Disidang di PN Jambi
Mengangkut delapan drum minyak ilegal akhirnya menyeret sopir truk ini ke meja hijau.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengangkut delapan drum minyak ilegal akhirnya menyeret sopir truk ini ke meja hijau.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dua orang saksi penangkapan memberikan keterangan, Kamis (25/10/18).
Chandra Bagus dan Agung Herwanto selaku anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menceritakan, Wahyudi tertangkap di SPBU Pondok Meja, Muarojambi.
"Waktu itu dia lagi berhenti. Kita periksa, kita curigai itu BBM hasil olahan (oplosan). Lalu kita amankan," kata Chandra.
Dari penangkapan itu, didapati barang bukti BBM hasil olahan sebanyak 8942 liter yang dimasukkan ke dalam delapan drum. Barang bukti itu kini diamankan, termasuk truk yang dikemudikan terdakwa.
Berdasarkan pengakuannya, Wahyudi mengaku mendapat BBM oplosan itu dari Heri Kade (belum tertangkap). Dia mengaku hanya menjalankan perintah Saud Rambe (belum tertangkap) untuk mengangkut minyak olahan dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
"Sekali jalan itu saya dapat Rp 200 ribu," terang Wahyudi.
Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat dakwaan primer pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan subsider pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat akan kembali menggelar sidang pada Kamis (1/11/18) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, Nirmala Dewi.