Jaksa Tolak Eksepsi, Terdakwa: Lihat Nanti di Persidangan, Pasti Heboh
Namun, dia berencana untuk membongkar kasus yang turut menimpanya ini sampai ke akar-akarnya.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hendri Sastra.
Meski ditolak, Hendri Sastra mengatakan akan mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus yang menyeretnya ke persidangan tersebut.
Baca: Tahun 2019 Ada Kucuran Dana Kelurahan Untuk Kota Jambi, Ini Penjelasan Wali Kota Jambi
"Lihat nanti di persidangan pekan depan, akan kita ungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Yang jelas, akan bikin heboh dan itu menjadi hal yang dinantikan," ungkap Hendri Sastra, Rabu (24/10).
Dikatakannya, dia siap dengan risiko yang akan dia tanggung terkait rencana blak-blakanya di persidangan.
"Saya akan ungkap fakta sebenarnya, siapa aktor di balik layar. Tapi tentu, ada risiko-risikonya. Kalau ada yang tidak senang, itu biasa," ujarnya.
Baca: Tanggapi Eksepsi, Jaksa Minta Proses Hukum Terdakwa Hendri Sastra Dilanjutkan
Sayang, ketika disinggung siapa aktor yang bermain di balik layar yang dia maksud, Hendri Sastra masih enggan membeberkan.
"Jangan dulu. Nanti akan saya ungkap di persidangan minggu depan, siapa tokoh-tokoh di balik ini. Karena ada orang-orang bertanggung jawab secara fakta, tapi tidak diperiksa," dia bilang.
Baca: Tim Kemendagri Sebut Kota Jambi Menjadi Role Model Kepemimpinan Kepala Daerah
Hendri menyebut, dalam BAP penyidikannya, nama-nama orang yang dia maksud tidak disebut. Namun, dia berencana untuk membongkar kasus yang turut menimpanya ini sampai ke akar-akarnya.
"Karena banyak hal belum terungkap. Ini supaya masyarakat tahu cerita sebenarnya, dan ini akan menggemparkan masyarakat Jambi," dia menengarai.
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 25 Oktober 2018 - Aries Tak Usah Panik, Scorpio Jaga Fokusmu
Ketika disentil lagi terkait keterlibatan aktor-aktor yang masih dia rahasiakan, Hendri masih enggan banyak berkomentar.
"Kita lihat saja nanti," hematnya.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting akan kembali menggelar sidang Senin (29/10/18) mendatang dengan agenda membacakan putusan sela.
Baca: Hadiri Legal Expo Kemenkumham, Wali Kota Jambi: Ada 10 Kelompok Sadar Hukum di Tiap Kecamatan
Untuk diketahui, Kadis PU Tanjab Barat, Hendri Sastra didakwa karena diduga terlibat dalam proyek pipanidasi dengan anggaran sekitar Rp 151 miliar. Proyek itu diperkirakan menelan kerugian sekitar Rp 18,4 miliar.
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut memakan anggaran sekitar Rp 151 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 18,4 miliar. Pembangunan proyek tersebut diketahui merupakan proyek multiyears yang dianggarkan dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten. (*)