Tanggapi Eksepsi, Jaksa Minta Proses Hukum Terdakwa Hendri Sastra Dilanjutkan
Menurut JPU, dakwaan tersebut tidak melanggar miranda rule dan tidak cacat hukum.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati), menanggapi eksepsi yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH) Hendri Sastra, Rabu (24/10).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, JPU menolak eksepsi yang disampaikan PH.
Menurut JPU, dakwaan tersebut tidak melanggar miranda rule dan tidak cacat hukum.
Baca: Usai Tetapkan Empat Tersangka, Kejati Periksa Sejumlah Saksi Lagi Terkait Kasus Pipanisasi
"Bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah jelas, cermat, dan lengkap," kata I Putu Eka Suyantha, satu di antara jaksa yang menangani kasus itu.
Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim agar kembali melanjutkan proses hukum terdakwa Hendri Sastra.
Baca: Hadiri Legal Expo Kemenkumham, Wali Kota Jambi: Ada 10 Kelompok Sadar Hukum di Tiap Kecamatan
Baca: Dugaan Korupsi Taman Hijau, Penyidik Kejari Bungo Panggil Lima Saksi
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting, akan kembali menggelar sidang Senin (29/10) mendatang dengan agenda membacakan putusan sela.
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut memakan anggaran sekitar Rp 151 miliar dan merugikan negara sekitar Rp18,4 miliar. Pembangunan proyek tersebut diketahui merupakan proyek multiyears yang dianggarkan dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten. (*)