Pembunuhan Siswi SMP di Muarojambi- Iwan Dapat Vonis Penjara Seumur Hidup Lalu Banding

"Sofian Hadi sampai saat ini belum ada mengajukan upaya hukum. Yang sudah mengajukan upaya hukum kasasi hanya Irwandi," ujarnya

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Dua terdakwa pembunuh Indri Sefiana Putri mendapat hukuman hukuman seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah mendapat vonis penjara seumur di Pengadilan Tinggi Jambi, Irwandi alias Iwan yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan siswi SMP bernama Indri Sofiana Putridi, melakukan langkah hukum.

"Terdakwa kasus pembunuhan di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Dicky Irvandi, Humas Pengadilan Negeri Muarojambi, Senin (22/10).

Sementara itu, Sofyan Hadi alias Bujang yang juga merupakan rekan Irwandi dalam melakukan pembunuhan tersebut, hingga saat ini belum melakukan upaya hukum setelah keluarnya putusan banding.

"Sofian Hadi sampai saat ini belum ada mengajukan upaya hukum. Yang sudah mengajukan upaya hukum kasasi hanya Irwandi," ujarnya

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Muarojambi, kedua terdakwa mendapat hukuman penjara seumur hidup. Kemudian dengan putusan tersebut keduanya mengajukan upaya banding.

Dicky menuturkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi telah keluar dan salinan terhadap putusan tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Muarojambi.

"Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jambi, pada pokoknya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujarnya

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman kepada keduanya pidana penjara seumur hidup itu. Artinya vonis pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muarojambi sebelumnya," tuturnya.

Baca: Ratusan Pelamar CPNS Sarolangun Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Baca: Penampakan 3 Camat Teladan di Kabupaten Sarolangun

Baca: Penampilan Adik Nikita Willy yang Tak Kalah Segar, Winona Body Goal Banget

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved