Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Kirimi Kantor Imigrasi 'Status Cekal'

Polda Jatim mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Musisi Ahmad Dhani, mengendarai vespa berwarna putih, serta mengenakan baju warna putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24, Pinang Emas, Pondok Indah, Rabu (19/4/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jatim mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri saat dihubungi oleh Grid.ID pada Sabtu 20 Oktober 2018.

"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi dikutip dari Grid.ID yang berjudul 'BREAKING NEWS: Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani' pada Sabtu 20 Oktober 2018.

 Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.

Baca: Rini Puspitawati, Pengemudi Cantik CR-V Maut di Sarangan Akhirnya Meninggal Dunia

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis 18 Oktober 2018.

Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan pada unggahan sebuah video blog alias vlog yang diduga berisi ujaran pencemaran baik yang menyebut tentang Nadhatul Ulama.

Video tersebut dibuat saat Ahmad Dhani berada di Hotel Majapahit, Surabaya.

Baca: Berlangsung Seru, Ini Link Live Streaming Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya Liga 1 2018

Saat itu, Ahmad Dhani tidak bisa keluar dari hotel lantaranya dirinya dihadang oleh massa pengunjuk rasa.

Di situlah, Ahmad Dhani membuat sebuah video, yang kemudian diunggah di akun Instagram miliknya.

Dipantau oleh SURYA.co.id hingga Jumat 19 Oktober 2018, vlog tersebut mendapat respon sebanyak 12.877 followers dan mendapat ribuan komentar dari netizen.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani Prasetyo sempat mangkir saat dipanggil Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.

Baca: Berawal dari Lukisan, Soekarno Sampai Klepek-klepek Saat Tahu Sosok Asli Wanita yang Dilukis itu

Baca: Memilih Sendiri Cat Rumah? Jasa Desain Interior Gunakan Light Boxes dan Papas Poster

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Usai Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Kirim Status Cekal ke Kantor Imigrasi, http://surabaya.tribunnews.com/2018/10/20/usai-ahmad-dhani-ditetapkan-sebagai-tersangka-polisi-kirim-status-cekal-ke-kantor-imigrasi.
Penulis: Arum Puspita
Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved