Sidang KPUD VS Syaihu, KPU Ajukan 18 Bukti
Pada saat itu, Mudrika anggota majelis langsung mengambil sikap dan menengahkan permasalahan.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Katanya 18 bukti tersebut berupa Foto copy SK kepengurusan PDIP sarolangun yang masih berlaku
Dijelaskannya, pasa saat kita tahapan pendaftaran caleg bahwa, partai politik (parpol) harus membawa SK yang masih berlaku. Tetapi tidak serta merta SK tersebut kita terima dan ini khusus untuk partai manapun dan siapapun.
"Kita cek terlebih dahulu berdasarkan keputusan PKPU RI No 876 itu harus di periksa, yang menandatangi siapa, itu kita lihat melalui website di KPU RI lalu kita cek. Pagi ini juga masih SK tersebut (syahrial gunawan)," katanya.
Baca: Densus 88 Angkut Bahan Peledak yang Sudah Dirakit dari Rumah Terduga Teroris Tanjung Balai
Perlu diketahui, tahapan sidang akan berlanjut tahap kesimpulan putusan dari pelapor dan terlapor.
Sidang putusan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 24 Oktober 2018.(*)