Nama Pejabat Ini Disebut-sebut di Persidangan Kasus Perumahan PNS Sarolangun

Belakangan, dia baru mengetahui permasalahan proyek itu berdasarkan hasil penghitungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada 2014.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Sidang kasus perumahan PNS Sarolangun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (18/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nama Bupati Sarolangun, Cek Endra, disebut-sebut saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/10/2018).

Satu di antara tujuh saksi yang memberikan keterangan di persidangan, mengatakan Cek Endra melarang kelanjutan pembangunan kompleks perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun.

Sekretaris KPN Pemkasa periode 2001-2010, Edward, menyampaikan pembangunan kompleks perumahan PNS Sarolangun mulai dicanangkan sejak awal 2000-an. Pembangunan itu dihandel PT NUA yang dipimpin Ade Lesmana Syuhada sebagai direktur utama.

"Yang direncanakan ada 600 unit. Tahap pertama, tahun 2005 Pak Ade selesai bangun 24 unit dari target 600. Kemudian dia bangun lagi 35 unit, ada yang selesai ada yang tidak," tuturnya.

Dia belum begitu paham mekanisme pembangunan rumah tersebut, sampai dia menjadi Ketua KPN Pemkasa pada 2010-2013.

FB LIVE Mojok @Tribunjambi

Pada 2011, Ade Lesmana kembali mengajukan permohonan untuk melanjutkan pembangunan kompleks perumahan PNS itu.

Awal 2013, kata dia, Ade Lesmana melanjutkan pembangunan tersebut setelah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT NP yang dipimpin Ferry Nursanti sebagai direktur utama.

"Sekitar awal 2013, mau dilanjutkan. Waktu itu dipegang Bu Nursanti. Kata Pak Ade, dia (Ferry Nursanti) yang melanjutkan," katanya.

Dia mengira, PT NP masih bagian dari PT NUA. Sebab, sepengetahuannya, Ferry Nursanti pernah menjadi bagian dari PT NUA.

Kata dia, Ade Lesmana pernah bilang, perjanjian kerja sama itu dibuat lantaran usianya yang semakin tua.

Awal 2013, lanjutnya, PT NP mulai melakukan pembersihan tanah. Namun, sekitar Mei 2013, terangnya, dia dilarang oleh Bupati Sarolangun saat itu, Cek Endra.

"Akhir Mei 2013, saya ditegur Pak CE (Cek Endra, red). Saya dilarang melanjutkan pembangunan itu, karena di tempat itu dia juga mau bangun lapangan golf," ujarnya.

Setelah itu, dia mengaku tidak tahu persis kelanjutan proyek pembangunan kompleks perumahan PNS itu.

"Pak CE bilang, tidak usah dilanjutkan lagi tahun ini. Setelah itu, saya tidak tahu lagi kelanjutannya. Saya dipindahkan jadi Camat Limun," ujarnya.

Belakangan, dia baru mengetahui permasalahan proyek itu berdasarkan hasil penghitungan BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada 2014.

Untuk diketahui, kasus ini menjerat tiga terdakwa, yaitu M Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan
Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hasil penghitungan kerugian daerah nomor 2/LHP-PKM/XVIII.JMB/8/2016 tanggal 3 Agustus 2016 dari BPK RI Perwakilan provinsi Jambi tentang Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Daerah atas Pengalihan Hak Atas Tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tahun anggaran 2005, yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 12.956.240.172.

Ketiga terdakwa mendapat dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama. Di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH), Ade Lesmana Syuhada.

Diberitakan sebelumnya, kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp 12,09 miliar.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Pramono akan kembali digelar Senin (22/10/18), masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca: 3 Sumur Minyak Ilegal Hasilkan 70 Drum Per Hari, Lokasi Sumur Desa Pompa Air

Baca: 7 Saksi Beri Keterangan, Paparkan tentang Sertifikat di Kasus Perumahan PNS Sarolangun

Baca: Isi Tausiah KH Raden Syarif Rahmat saat Peringatan HUT Ke-19 Kabupaten Tanjab Timur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved