7 Saksi Beri Keterangan, Paparkan tentang Sertifikat di Kasus Perumahan PNS Sarolangun

"Saat menjabat, aset sebelum pindah ke bagian keuangan. Dari pencatatan yang ada, aset tersebut hanya tercatat dengan nomor ..."

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Sidang dugaan korupsi kasus perumahan PNS Sarolangun. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perumahan pegawai negeri sipil (PNS) Sarolangun 2005, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (18/10/18).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dalam kesempatan itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi.

Dalam sidang itu, lima saksi diperiksa lebih dulu. Di antaranya, Iskandar selaku mantan Kabag Aset Sarolangun tahun 2014, Muhammad Syahran selaku staf aset, Ridwan selaku sekertaris camat tahun 2001, Idham Kholid selaku Kabag Aset 2012, dan Syahroni dari bagian aset.

Iskandar, dalam persidangan mengatakan, kasus tersebut baru dia ketahui setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jambi tahun 2013, dan hasil audit dikeluarkan pada awal 2014.

"Saat menjabat, aset sebelum pindah ke bagian keuangan. Dari pencatatan yang ada, aset tersebut hanya tercatat dengan nomor 01 sebagai nomor sertifikat tanah milik Pemkab Sarolangun. Hanya nomor 01 yang tercatat, sedangkan nomor aset lainnya seperti 05,11,12,13,16,17, dan 18 tidak ada, bukan tidak tercatat tetapi memang tidak ada," jelasnya.

Dia melanjutkan, temukan BPK itu terkait dengan pelepasan tanah milik Pemkab dari total 100 hektare. Aset yang direkomendasi tersebut, selanjutnya termasuk aset yang beralih ke koperasi. Temuan itu merunut pada sertifikat yang dikeluarkan belakangan, selain sertifikat 01. Di antaranya, 05, 11, 12, 13, 16, 17, dan 18.
Menyikapi temuan BPK, kata dia, Pemkab Sarolangun langsung melakukan rapat koordinasi pada tahun 2014.
"Yang saya tahu, setelah pemeriksaan, saya diajak rapat oleh Pak Tabroni (Sekda Sarolangun), terkait dengan temuan BPK," paparnya
Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan Pemda, perusahaan, hingga developer, dan berlangsung di ruang asisten 1 Pemkab Sarolangun.
Setelah rapat itu, dia mengaku tidak lagi dilibatkan pada rapat selanjutnya.
"Setelah itu, saya tidak pernah lagi diajak rapat. Pada tahun 2016, baru dipanggil rapat. Saat itu saya ngotot, aset-aset harus dikembalikan lagi ke Pemkab," ungkapnya
Sepengetahuannya, hingga 13 April 2018, sebelum dia melepas jabatan itu, aset masih belum dikembalikan.
Selanjutnya, Syahran selalu staf aset juga menjelaskan hal senada.
Sepengetahuannya, pemecahan sertifikat tanah dari 01 ke 05 tersebut hanya sekitar 25,9 hektare. Selanjutnya sertifikat 05 dipecah lagi menjadi 11,12, dan 13
"Tapi temuan BPK itu lebih kurang 41 hektare," ungkapnya.
Sementara itu, Ilham selaku Kabag Aset 2012 mengaku, hanya mengetahui pemecahan sertifikat 01 tersebut digunakan untuk gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sarolangun.
Dikatakannya, tanah tersebut dikembalikan pada Pemkab Sarolangun sesuai dengan rekomendasi BPKP.
"Kemudian pada 28 Agustus 2014
dikembalikan ke Pemkab, sudah di pecah ke KPU," jelasnya.
Tanah seluas sekitar 41 meter tersebut, katanya, digunakan untuk hibah KPU dan sertifikat 05 yang dikeluarkan tahun 2003
"Yang kita tau hanya untuk KPU, tapi faktanya tidak. Ternyata dipecah untuk yang lainnya lagi," sambungnya.
Menurutnya, alasan tidak mencatat sertifikat nomor 05 tersebut dikarenakan tidak memiliki dokumen awal.
"Sertifikat 05 itu tidak kita catat, karena kita tidak tahu pencatatan dari awal," sebutnya.
Bagian Aset lainnya, Syahroni membeberkan, pemecahan sertifikat pada bulan Januari 2012 tersebut atas permohonan KPU.
"Surat permohonan KPU ke Pemkab Sarolangun. Kemudian dilanjutkan ke DPRD dan diteruskan ke kita," sebutnya.
Bahkan, dia menyebutkan pemecahan aset tersebut sangat amburadul.
"Tidak jelas siapa yang perintah pemecahan aset 01 milik Pemda," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan Madel selaku mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo selaku mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hasil penghitungan kerugian daerah nomor 2/LHP-PKM/XVIII.JMB/8/20!6 tanggal 3 Agustus 2016 dari BPK RI perwakilan provinsi Jambi tentang Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Daerah atas pengalihan hak atas tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, tahun anggaran 2005 yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 12.956.240.172.

Baca: Warga Antusias Ikuti Pengabmas Dosen STIKES HI di Desa Kemingking Dalam Muaro Jambi

Baca: Bapak TNI AU yang Dulunya Seorang Tentara Belanda yang Pernah Tenggelamkan Kapal Perang Jepang

Baca: Praktis! Tingkatkan Kemampuan Hubungan Intim Dengan 5 Cara Gampang Pose Yoga Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved