Sidang Putusan Rudapaksa Anak Kandung Ditunda, Ini Penyebabnya
Sedianya, hari ini agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Bramdana ditunda hingga pekan depan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sidang putusan terdakwa Bramdana terkait kasus pencabulan ditunda hingga pekan depan. Seharusnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (17/10).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim ketua Rais Torodji, berlangsung pukul 01.15 WIB, berjalan secara tertutup dan singkat.
Sedianya, hari ini agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Bramdana ditunda hingga pekan depan.
"Ya, putusan terhadap terdakwa Bramdana ditunda hingga pekan depan. Karena hakim belum melakukan musyawarah terhadap putusan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Batanghari, Novita Elna Resa, kepada tribunjambi.com usai sidang
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mendapat tuntutan pidana penjara 18 tahun. Hal tersebut mengingat korban merupakan anak kandung dari terdakwa sehingga ada hukuman tambahan.
Kuasa Hukum terdakwa, Rico Sardos Tua Sihotang, menuturkan sidang ditunda hingga pekan depan, karena memang majelis hakim belum melakukan rapat untuk memutuskan vonis terdakwa klien.
"Meskipun ditunda, intinya kita tetap mengupayakan untuk keringanan bagi terdakwa dari tuntutan sebumnnya 18 tahun," ujarnya.
Dengan ditundanya sidang tersebut hingga satu minggu ke depan, pembacaan putusan baru bisa dilakukan pada Rabu mendatang.
Baca: 10 Artis yang Cerai, Jadi Janda Muda Cantik masih Berpenampilan Segar
Baca: 5 Artis yang Siap Berbagi Suami, Ini Alasan Mereka Siap Poligami
Baca: Live Streaming Denmark Open 2018, Marcus - Kevin Main, Mulai Pukul 14.00 WIB
