Komplotan Pencuri Ternak Sapi di Senyerang Diringkus Polisi
"Keempat pelaku ditangkap jajaran Polsek Pengabuan di tempat yang berbeda," terang Kapolsek Pengabuan, Iptu Agus A. Purba,.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Jajaran Polsek Pengabuan, Resort Tanjung Jabung Barat, berhasil menangkap empat pelaku pencurian hewan ternak sapi. Keempat pelaku beraksi di RT 5 Dusun Suka Mulya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat, Minggu (14/10) lalu.
Keempat pelaku tersebut adalah AS (23) warga KM 4 Kelurahan Tebing Tinggi, MT (43) warga Desa Talang Makmur, Tebing Tinggi, dan HR (23) warga Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, serta MY (25) warga RT 10 Desa Teluk Pengkah, Tebing Tinggi.
"Keempat pelaku ditangkap jajaran Polsek Pengabuan di tempat yang berbeda," terang Kapolsek Pengabuan, Iptu Agus A. Purba, Senin (15/10) malam.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat Iptu H. Willemi ketika dikonfirmasi mengiyakan adanya penangkapan keempat pelaku pencuri ternak sapi tersebut.
Penangkapan pelaku kata Kasubag Humas, berdasarkan adanya laporan dari korban Mulyadi (50) warga RT 2 Dusun Suka Mulya, Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada 9 Oktober 2018.
"Dalam laporan itu, korban Mulyadi melaporkan telah kehilangan dua ekor hewan ternak sapi, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta," tutur Kasubag Humas.
Baca: Warga Mengamuk Bakar Rumah Pencuri Ternak
Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya Kapolsek Pengabuan Iptu Agus A. Purba bilang kasubag humas, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapati informasi dari masyarakat bahwasannya yang diduga pelaku di atas sering melakukan transaksi jual beli daging sapi dalam keadaan telah mati.
Baca: Duh, Oknum Satpol PP Jambi Ini Pernah Dipenjara Karena Kasus Pencurian, Kini Kena Lagi
"Petugas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku yakni MY, AS dan MT pada Minggu 14 Oktober 2018 sekira pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Pengabuan dan berdasarkan hasil pengembangan, satu pelaku lainnya HR berhasil diamankan pada hari itu juga sekira pukul 10.30 WIB," terangnya.
Awalnya pelaku AS dan MT kata Iptu H Willemi, mengendarai motor dari Kecamatan Tebing Tinggi menuju Dermaga Desa Sungai Rambai, lalu mereka naik pompong milik pelaku HR. selanjutnya pelaku AS dan MT menuju lokasi kandang sapi yang berada di RT 5 Dusun Suka Mulya, Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang.
"Kemudian, pelaku AS dan MT masuk kedalam kandang dan menarik sapi satu persatu, dan sekira jarak 7 meter dari lokasi kandang lalu 2 ekor sapi tersebut diikat kakinya dan kemudian pelaku AS memotong leher 2 ekor sapi tersebut menggunakan golok," paparnya.
Baca: Jadwal Siaran Langsung, Link Live Streaming & Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Hong Kong
Setelah sapi mati, kemudian pelaku AS dan MT dibantu pelaku HR menarik 2 ekor sapi tersebut ke dalam pompong. Selanjutnya sapi tersebut dibawa menuju ke Dermaga Tebing Tinggi dan dijual kepada pelaku MY dengan harga harga 2 ekor sapi tersebut Rp8 juta.
Uang hasil penjualan sapi tersebut dibagi bertiga untuk pelaku AS, MT dan HR masing-masing pelaku mendapatkan Rp1,5 juta dan sisanya untuk biaya sewa pompong dan mobil.
Baca: Ratna Sarumpaet Dijenguk Atiqah Hasiholan, Ini Pesannya untuk Sang Ibu di Penjara
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan untuk memotong hewan ternak sapi milik korban, satu unit HP Nokia jenis TA 1054 Warna Hitam, satu buah tali tambang 1 meter bekas pengikat sapi yang di potong pelaku, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut daging sapi.
"Saat ini para pelaku sudah ditahan dan diamankan di Mapolsek Pengabuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kasubag Humas Polres Tanjab Barat. (*)