Duh, Oknum Satpol PP Jambi Ini Pernah Dipenjara Karena Kasus Pencurian, Kini Kena Lagi
Oknum Satpol PP Provinsi Jambi ini harus kembali mendekam di penjara karena kedapatan mencuri satu unit televisi di kantornya
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada-ada saja perbuatan oknum aparat ini. Belum lama keluar dari jeruji besi karena kasus pencurian, kini dia terjerat kasus sama.
Adalah Feryzal, oknum Satpol PP Provinsi Jambi ini harus kembali mendekam di penjara karena kedapatan mencuri satu unit televisi di kantornya.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya Kabid Trantib, Musdarson, Armando, dan Mulyadi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Effendi Mukhtar, Musdarson mengatakan, televisi yang dicuri terdakwa terletak di ruangannya yang tengah direnovasi.
"Ada pencurian, Tv yang menjadi aset kantor di ruangan saya. Saya ditelepon Danki, Purwanto, pukul 18.00. Dia mengatakan ada pencurian di ruangan saya. Ruangan itu lagi direnovasi, TV terletak di atas meja. Saya perintahkan Purwanto untuk lapor ke Polsek," dia menjelaskan.
Kedua saksi lain, Armando dan Mulyadi turut membenarkan kesaksian Musdarson.
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi Musdarson mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Sebelum ini, terdakwa Feryzal juga terlibat dalam aksi pencurian di Kantor Gubernur Jambi pada 2017 lalu dan divonis empat bulan.
Perbuatan terdakwa Feryzal alias Solu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP.
(cre)