Usulkan Rp 4 Miliar untuk Pengadaan Tanah Relokasi Warga Rang Kayo Hitam, Wacana Pemindahan
Pemkab Batanghari memiliki wacana untuk merelokasi warga di pinggiran Sungai Batanghari yang mulai tergerus abrasi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pengadaan tanah relokasi warga Rang Kayo hitam sempat bermasalah. Pada 2019, Dinas Permukiman Kabupaten Batanghari mengusulkan pembebasan lahan dengan estimasi anggaran mencapai Rp 4 miliar.
Pemkab Batanghari memiliki wacana untuk merelokasi warga di pinggiran Sungai Batanghari yang mulai tergerus abrasi. Terutama yang terjadi di permukiman Rang Kayo Hitam di Kelurahan Muara Bulian, Batanghari.
Sejak 2016, pemerintah telah mewacanakan dan menganggarkan untuk pembelian tanah guna merelokasi warga di kawasan tersebut. Pada 2016, sudah dianggarkan pada bagian aset daerah kala itu. Namun hanya sampai perencanaan saja, karena beberapa sebab, sehingga hanya sebatas perencanaan, dan dilanjutkan ditahun selanjutnya untuk penggaran tanah pada 2017.
"Namun dalam perjalannya pengadaan tanah tersebut bermasalah karena tanah yang disepakati untuk dibeli tersebut statusnya tumpang tindih (berpemilik ganda) beradasarkan data BPN. Sehingga untuk pembebasan lahan ditunda bahkan hingga batal," ujar Kabid Pertanahan Dinas Perkim Batanghari, Irma, Senin (15/10).
Dia mengatakan, selain permasalahan kepemilikan tanah, surat keterangan untuk peruntukan tanah tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya. Seharusnya, tanah tersebut digunakan untuk relokasi warga Rang Kayo Hitam. Namun, ternyata isi surat tersebut untuk perkebunan.
"Sedangkan peruntukan tersebut menjadi poin dasar dan fatal jika tidak sesuai. Itulah yang membuat akhirnya pengadaan ditunda atau gagal," tuturnya.
Pada 2019, dinas perkim kembali mengajukan untuk pembelian tanah, dengan syarat harus sesuai peruntukan, lokasi tanah dengan rencana tata ruang Kabupaten Batanghari untuk kawasan permukiman.
"Ya, kita sudah usulkan ke DPRD melalui bagian keuangan daerah untuk estimasi anggaran pembelian tanah dan administrasi lainnya, sekitar Rp 4 miliar. Dengan ukuran 5 Ha kebawah atau skala kecil, dan masih akan dibicarakan bersama DPRD melalui hearing bersama," jelasnya
Terkait hal tersebut, anggota dewan juga merespon baik terkait usulan tersebut. Kuncinya tinggal persetujuan DPRD, usulan yang include dalam kegiatan perkim 2019 tersebut kemungkinan besar bisa disetujui.
"Kami, perkim, sudah melakukan pengajuan dan mudah-mudahan bisa disetujui. Namun untuk lokasinya belum tahu pasti yang jelas harus di Muara Bulian sesuai kesepakatan bersama perwakilan warga dan ketua RT yang ada di Rang Kayo Hitam," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batanghari, Mulawarmansyah, mengatakan terkait relokasi tersebut memang pernah dibicarakan pemerintah daerah. Mengingat lokasi tersebut sangat rentan terjadinya abrasi oleh aliran sungai, ditambah rumah para penduduk berada persis di pinggiran tebing.
Namun, Mulawarman mengatakan belum bisa dilakukan relokasi tersebut memang terdapat beberapa permasalahan. Di antaranya, terkait lahan lokasi lahan yang diperuntukan bagi warga Rang Kayo Hitam yang akan direlokasi tersebut masih belum ada.
"Mudah mudahan diperkim sudah masuk, untuk lokasi tanah relokasi tersebut karena kendala kita dilokasi tanah tersebut yang belum ada," ujar Mulawarman.
Lebih lanjut, dia mengatakan sebelumnnya memang sudah ada pengadaan tanah untuk relokasi tersebut yang lokasinya di sebelah kantor DPRD, namun belum mendapat persetujuan.