Diduga Bandar Narkoba, Dua Warga Niaso Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjab Timur
"Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, tepatnya di Kelurahan Muara Sabak Timur diamankan pelaku berinisial JN," katanya
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua warga Niaso, Kabupaten Muarojambi, JN dan AH yang diduga bandar narkoba,
diringkus anggota Satnarkoba Polres Tanjab Timur.
Dari keduanya, polisi mengamankan satu paket sedang narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi mengiyakan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 4 Oktober 2018 lalu sekira pukul 00.15 WIB.
Baca: Benarkah Pohon Dapat Tumbuh dari Biji di Perut Orang Mati?
"Awalnya yang ditangkap tersangka JN di Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur," ujarnya, Senin (8/10).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua warga Niaso ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki akan membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Mio warna merah dari arah Jambi menuju Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur.
Baca: Pemesan Sabu 8 Kg yang Dibawa Rohim Masih Diburu
Baca: Peringati HUT Bhayangkara ke-72, Anggota Berprestasi Dapat Penghargaan di Polres Tanjabtim
"Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, tepatnya di Kelurahan Muara Sabak Timur diamankan pelaku berinisial JN," katanya
Saat dilakukan penggeledan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh ketua RT setempat telah menemukan lipatan tissu yang didalamnya berisikan satu paket sedang diduga sabu.
Baca: Misteri Kematian Suzanna - Pengakuan 3 ART Soal Suruhan Membunuh oleh Clift Sangra Sang Suami
"Lalu tim melakukan pengembangan ke Desa Niaso Kabupaten Muara Jambi. Hasilnya diamankan pelaku berinisial AH yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun tidak ditemukan barang haram narkoba," jelasnya. (*)