Pemesan Sabu 8 Kg yang Dibawa Rohim Masih Diburu
Eka menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemburuan terhadap pemesan sabu-sabu seberat 8 Kg ini.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, terus mendalam kasus penyelundupan 8 Kg sabu ke Jambi yang dibawa tersangka Rohim (53) warga Lorong Amas, RT 13 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik terus melengkapi berkas Rohim, sembari melakukan pengumpulan barang bukti atau bukti lainnya.
Baca: VIDEO: Sabu 1 Kg di Atas Kapal, Hasil Razia Polres Tanjab Barat di Pelabuhan Marina
"Sekarang masih proses lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/10).
Eka menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemburuan terhadap pemesan sabu-sabu seberat 8 kg ini.
"Si pemesan barang ini, sewaktu penangkapan Rohim langsung kita lakukan penggerebekan ke rumahnya. Ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah," jelasnya.
Baca: Ditinggal Pergi, Rumah Sulasmi Hangus Terbakar
Eka juga mengatakan, tim Subdit III juga masih berada di Provinsi Aceh.
"Sampai saat ini masih penyelidikan untuk mengendus keberadaan bandar sabu berinisial A dan Z," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Rohim dilakukan pada 14 September 2018 sekira pukul 21.30, bermula dari informasi yang diterima anggota Ditresnarkoba terkait dengan upaya penyelundupan sabu ke Jambi. Dengan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan razia di depan Polres Muarojambi.
Baca: Diduga Ikut Bantu Kampanye, 13 ASN di Bungo Dilaporkan ke Bawaslu
Ketika itu, melintas satu unit mobil Carry pickup. Karena mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti. Anggota selanjutnya mengerahkan anjing pelacak. Hasilnya, barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam ban serap mobil yang dibawanya.
Anggota kemudian membawa mobil pelaku ke sebuah bengkel di kawasam Simpang Rimbo, Kota Jambi atau tepatnya di depan Hotel Golden Harvest.
Baca: Niatan Inggris yang Ingin Memborbardir Pangkalan Militer TNI dengan Kapal Perang Induknya
Ketika dibongkar, ternyata ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg. Sabu-sabu tersebut terkemas dengan bungkusan teh yang diduga diproduksi di Tiongkok, Cina. Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh. Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.
Hasil penyelidikan sementara, tersangka diupah membawa sabu tersebut senilai Rp10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)