Tinggal 3 Bulan Lagi Ahok Bebas, Deretan Rencana ini Akan Dilakukannya Saat Keluar Penjara
Diperkiraan masa hukuman mantan Gubernur DKI Jakarta itu habis pada awal tahun atau sekira tiga bulan lagi.
"Saya sudah putuskan, selesai ini saya akan jadi pembicara saja. Enggak masuk partai politik, enggak mau jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017).
Ahok menyinggung program "Ahok Show" yang selama ini dia buat selama masa kampanye lalu.
Dia akan melanjutkan program tersebut setelah tidak lagi menjadi gubernur.
Ahok mengatakan dia ingin Ahok Show bisa ditayangkan di stasiun televisi.
"Aku mau bikin Ahok Show dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi saya lah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, jadi mendidik saja, he-he-he," ujar Ahok.
Peluang jadi Menteri atau Caleg
Ada pertanyaan, setelah bebas nanti, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.
Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif, bisakah juga menjadi menteri?
Dilansir dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah : "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.