Bangunan Pasar Angso Duo Modern 98 Persen, Pemprov Jambi dan PT EBN Teken Addendum
Fachrori mengatakan addendum diperlukan karena ada yang perlu diubah selama proses pembangunan.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Pendapatan parkir selama izin pengelolaan dibagi ke Pemrov jambi sebanyak 20 persen.
Sedangkan Adendum yang disampaikan dari pihak PT EBN adalah Besarnya biaya pembangunan yang semula Rp146,1 miliar menjadi Rp176,6 miliar
Pembangunan Pasar Angso Duo Baru palaing lama bulan Januari tahun 2019 telah mencapai 100 persen
Agar dilakukan penyerahan pengelolaan Block (A,B,C) yang sudah selesai ke PT EBN
Pasal 41 direvisi ,pengelolaan pakir oleh PT EBN dengan pembagian hasil parkir 60 persen untuk PT EBN, 20 persen untuk Pemerintah Provinsi Jambi, dan 20 persen untuk Pemerintah Kota Jambi setelah dikurang biaya operasional.
Turut serta pada kesempatan ini, perwakilan dari Biro Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi Riko Febrianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah, Kadis Perindag Provinsi Jambi, Ariansyah, para OPD terkait dan pihak PT EBN serta para undangan lainnya.
Baca: Kota Jambi Masih Potensi Hujan Hari Ini
Baca: Wako Sungai Penuh Tandatangani MoU dengan Badan Informasi Geospasial
Baca: Ramalan Soeharto tentang Indonesia pada Abad 21, Ternyata Lengser Dua Tahun Sebelumnya