Puluhan Gudang Karet di Payo Selincah Masih Dioperasikan, Pemkot akan Bertindak

Pengelola gudang diminta segera angkat kaki dari wilayah tersebut oleh Pemerintah Kota Jambi.

Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi: Antrean truk di Payo Selincah Kota Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga kini, puluhan gudang karet di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, masih beroperasi. Padahal gudang-gudang tersebut sudah lagi tak mengantongi izin sejak awal 2018.

Pengelola gudang diminta segera angkat kaki dari wilayah tersebut oleh Pemerintah Kota Jambi.

Dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut bukan merupakan wilayah gudang basah.

Pemerintah merekomendasikan untuk tempat gudang basah di kawasan Tanjung Johor, Seberang Kota Jambi.

FB LIVE:

Kepala Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi, mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pemilik gudang. Terakhir kali, pemilik gudang sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan di Tanjong Johor.

“Namun sepertinya, rundingan tersebut belum putus. Masalah hargo sewo. Masih dalam proses,” kata Fahmi.

Fahmi menyebutkan ada sekira 30 gudang yang harus pindah dari Payo Selincah. Pilihan pindahnya hanya Tanjung Johor, karena dalam aturan untuk pergudangan basah memang di sana.

Kata Fahmi, pihaknya tidak meberi kelonggaran untuk pengusaha karet beroperasi di Payo Selincah, karena dari awal 2018 izin gudang tidak lagi diperpanjang oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Izinnya sudah tidak ada lagi. Sudah selesai sejak 31 Desember 2017 lalu,” ujarnya.

Saat ini, Fahmi mengatakan tinggal lagi tindakan dari Satpol PP Kota Jambi. “Harusnya sudah bisa ditindak sejak awal 2018. Kita akan koordinasi lagi dengan Satpol PP,” ungkapnya.

Untuk tempat baru urusan pemilik gudang, tidak lagi tanggung jawab pemerintah Kota Jambi. Sebab sejak 2017 juga sudah diberi peringatan untuk mencari lokasi baru.

“Bahkan setengah tahun lebih pada 2018 ini juga masih ada waktu. Dak serius atau dak punyo duit, kito juga dak tahu. Saya juga resah, ini harus ditindak,” jelasnya.

Yang jelas sebut Fahmi, ke depan akan dilakukan penindakan, karena batas waktu sudah dikasih cukup lama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved