Pendaftar CPNS 2018 Wajib Ingat! Selain Daftar Online, 6 Kementrian Ini Wajibkan Kirim Berkas
Antusiasme masyarakat terhadap dibukanya CPNS tahun ini memang luar biasa. Lebih dari 3.000 orang telah
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang pendaftaran online hingga 15 Oktober mendatang.
Empat hari lagi pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 akan ditutup.
Baca: Sebelumnya Dituding Jadi Dalang, Ruhut Sitompul Sebut Jokowi-Maruf Korban Kasus Ratna Sarumpaet
Antusiasme masyarakat terhadap dibukanya CPNS tahun ini memang luar biasa. Lebih dari 3.000 orang telah mendaftarkan akun SSCN.
Padahal, pemerintah telah mengumumkan total formasi untuk CPNS tahun ini sebanyak 238.015.
Pendaftaran akun SSCN ini merupakan salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2018, karena akun ini digunakan untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Pendaftaran akun SSCN dapat dilakukan di situs resmi milik BKN, sscn.bkn.go.id.
Kementerian/lembaga/daerah telah mengumumkan jumlah formasi dan dokumen persyaratan bagi pelamarnya.
Beberapa kementerian mewajibkan pelamarnya untuk mengirimkan berkas secara langsung ke instansi atau lembaga terkait.
Baca: Seorang Bocah Meninggal, Update Informasi Gempa Hari Ini, Tiga Orang Tewas Korban Gempa Situbondo,
Lalu, mana saja kementerian tersebut?
Berikut 6 kementerian yang mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas dan batas waktu penerimaan berkas oleh panitia seleksi CPNS:
1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan
Kemendikbud menetapkan pengiriman berkas menjadi salah satu syarat seleksi administrasi.
Bagi pelamar Kemendikbud diwajibkan mengirimkan dokumen atau berkas persyaratan secara langsung harus melalui PO Box (jasa pos).
Melalui situs resminya, pengiriman berkas sudah terlaksana sejak hari pertama pembukaan pendaftaran online CPNS, yaitu 26 September 2018.
Karena penutupan pendaftaran CPNS secara onlinediperpanjang hingga 15 Oktober 2018, maka Kemendikbud juga melakukan penyesuaian.