Mahfud MD Sebut Prabowo Serta Amien Rais Dkk Sudah Punya 1 dari 2 Syarat Terjerat Hukum Pidana
Hal ini dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, TV One, Senin (8/10/2018).
Editor:
Andreas Eko Prasetyo
Mahfud MD
Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: