Gara-gara Shabu 0,4 Gram, Ando Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Gara-gara menyembunyikan shabu dan ekstasi, Ando Budiman jadi sasaran anggota Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Mareza
Ando Budiman saat sidang kepemilikan shabu dan ekstasi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gara-gara menyembunyikan shabu dan ekstasi, Ando Budiman jadi sasaran anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Dia ditangkap pada Senin (30/4/18) di rumahnya di Kelurahan Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi.

Polisi menemukan shabu seberat 0,4 gram dan tiga butir ekstasi seberat 0,95 gram. Akibatnya, Ando dituntut penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan," kata Diah, JPU Kejati Jambi membacakan tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat mempersilakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Husnatul Adillah untuk membacakan pledoi pada Selasa (15/10/18).

Sebelumnya, Ando mengaku memperoleh barang haram itu dari Kojek (DPO) seharga Rp 500 ribu, Senin (29/4/18).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved