Eksekusi Pemecatan ASN Masih Menunggu Validasi Data dari BKN

Pemerintah Kabupaten Muarojambi saat ini masih menunggu validasi data dari Badan Kepegawaian Nasional Republik

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/SAMSUL BAHRI
Sekretaris Daerah ( Sekda) Kab. Muarojambi M. Fadhil Arief 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muarojambi saat ini masih menunggu validasi data dari Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI), untuk melakukan eksekusi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipecat.

"Kita masih menunggu validasi data dari BKN," ungkap Sekda Muarojambi M. Fadhil Arief

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional dan Kementrian Dalam Negeri.

Bagi ASN yang tersandung kasus korupsi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) akan dipecat. Kepastian data dari BKN ini nanti yang menjadi acuan untuk mengeksekusi siapa saja ASN Muarojambi yang akan terkena sanksi ini.

"Dari Kemenpan RB juga kan ASN (yang akan dipecat-red) terhitung terhukum sejak 2010 keatas. 2010,2011,2012,sampailah 2018. Yang sudah ditetapkan dan sudah inkrah itu harus diberhentikan. Kita nunggu validasi datanya," ucap Sekda.

Saat ini, lanjut Sekda, pihaknya memang sudah mempunyai data tentang ASN yang terkena sanksi ini. Saat ini dikatakannya menurut laporan terakhir yang diterima dari BKD ada tiga orang.

"Menurut laporan terakhir BKD, kalau terhitung 2010 setelah dikurangi yang pindah, datanya tinggal tiga orang, tapi takutnya ada data yang terhadap pegawai yang ternyata tidak terdata oleh kita. Kita sudah koordinasi juga dengan Pengadilan dan minta datanya disampaikan kepada kita,"katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved