Apakah Amien Rais Bisa Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad

Amien merupakan satu dari 17 orang yang ikut dilaporkan sejumlah elemen masyarakat karena dinilai ...

Editor: Duanto AS
Amien Rais. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, ini tidak dengan sengaja (menyebarkan). Dia terjebak betul pada situasi yang dia tidak tahu. Oleh karena itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, tidak bisa dijerat UU ITE," tegas Mahfud MD.

Namun, kata Mahfud MD, mereka bisa dijerat pasal lain di luar UU ITE.

"Tapi bisa kena UU Pasal 1 Tahun 1946, Ayat 2 Pasal 14. Kalau Ratna Sarumpaet kan Ayat 1, karena dia yang menyebarkan," kata Mahfud.

"Kalau ini menyiarkan berita bohong, yang seharusnya patut diduga bahwa ini tidak benar dan bisa menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Diancam pidana 3 tahun," tambahnya.

"Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais, dan sebagainya, dengan syarat bahwa mereka tahu sebenarnya," lanjut Mahfud.

Tetapi jika Prabowo dkk benar-benar tidak tahu menahu soal kebohongan Ratna, maka mereka tidak bisa dijerat pasal tersebut.

"Jika mereka benar-benar terjebak, karena dia simpati lalu ngomong begitu, menurut saya tidak bisa dihukum," pungkasnya. (*)

Baca: 5 Besar Instansi dengan Pendaftar CPNS 2018 Terbanyak, Persaingan Ketat

Baca: Update Pendaftaran CPNS 2018: Guru dan Tenaga Medis Mendominasi Pelamar di Merangin

Baca: Download 15 Contoh Soal CPNS 2018, Buka Link 1 Kali Klik

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved