Hasan Basri Didakwa Akhirnya Disidang di Jambi

Hasan Basri yang tertangkap pada Rabu (7/3/2018), akhirnya menjalani sidang perdana pada Kamis (4/10/2018).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Hasan Basri yang tertangkap pada Rabu (7/3/2018), akhirnya menjalani sidang perdana pada Kamis (4/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasan Basri yang tertangkap pada Rabu (7/3/2018), akhirnya menjalani sidang perdana pada Kamis (4/10/2018). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Yandri Roni, JPU Kejari Jambi, Arnold Saputra, membacakan dakwaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ujar Arnold membacakan dakwaan primair.

Dakwaan subsidair, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasan Basri tertangkap di Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Dia digerebek usai menggunakan sabu bersama Rico Susandri (berkas terpisah). Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram.

Selanjutnya, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada Kamis (11/10/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Dugaan Skenario Besar di Balik Kasus Ratna, Komarudin Sebut Firehose of The Falsehood

Baca: Ini Tingkat Persaingan Seleksi CPNS 2018 di Tanjab Barat pada Hari Kesepuluh Pendaftaran

Baca: Postingan Ari Wibowo Warning Ahok di Persidangan, Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved