Menyalahgunakan Narkotika, Hafiz Cs Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
JPU Kejari Jambi, Rendi Winata menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada keempatnya selama 10 bulan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Hafiz (kiri) dan Fanny (kanan, berpeci) ketika digiring ke luar ruangan sidang, disusul Jhantan dan Hamdi
Ini bukan kali pertama Hafiz terseret kasus narkotika.
Sebelumnya, Hafiz juga pernah ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jambi, 2016 lalu.
Dalam proses penyidikan, Hafiz menjalani proses rehabilitasi beberapa bulan, sampai mulai terlihat kembali normal.
Dalam kasus ini, Hafiz juga telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Sementara itu, informasi yang beredar, Hafiz juga mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Batanghari.
(cre)
Rekomendasi untuk Anda