Menyalahgunakan Narkotika, Hafiz Cs Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

JPU Kejari Jambi, Rendi Winata menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada keempatnya selama 10 bulan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Hafiz (kiri) dan Fanny (kanan, berpeci) ketika digiring ke luar ruangan sidang, disusul Jhantan dan Hamdi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Ketua DPD PAN Batangharix M Hafiz, dan ketiga temannya akhirnya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Ketiga temannya yang juga terjerat kasus ini, antara lain Fanny Andriawan (38), Jhantan Grahadayana (41) dan Hamdi (39).

JPU Kejari Jambi, Rendi Winata menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada keempatnya selama 10 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telaj dijalani," Rendi membacakan.

Lebih lanjut, keempatnya diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Keempat terdakwa itu dituntut sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, Penasihat Hukum (PH) yang mewakili para terdakwa, Melly menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Para terdakwa memiliki beban dan menjadi tulang punggung keluarga. Untuk itu, kami meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," ungkapnya.

Selanjutnya, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Pramono itu akan kembali digelar Rabu (10/10/18) mendatang di PN Jambi dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, Kamis (29/3/18) dinihari. Mereka mengumpulkan uang sejumlah Rp 250 ribu per orang, sehingga terkumpul Rp 1 juta. Kemudian, memesan narkotika jenis sabu pada Raden Hendri alias Kacak (DPO).

Berdasarkan pengakuan di persidangan, terdakwa Fanny menjadi penyalah guna narkotika paling lama sejak 2008, Hafiz 2009, Hamdi 2013, dan Jhantan 2014. Sebelumnya, terdakwa Fanny mengaku sudah pernah dihukum, sedangkan Hafiz mengaku pernah direhabilitasi untuk penyembuhan.

Keempatnya mengaku, baru pertama kali menggunakan sabu bersama-sama.

Dari mereka, polisi menyita barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dan seperangkat alat isap sabu (bong).

Keempat terdakwa dikenakan pasal alternatif. Meski begitu, JPU menuntutnya dengan dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved