Perubahan Terjadi Saat Ahok Menikahi Veronica Tan, dari Pengusaha yang Mau Terjun ke Politik
Pasca bebas dari penjara pada tahun 2019 mendatang, banyak yang bertanya-tanya apa yang akan dilakukan oleh Ahok.
TRIBUNJAMBI.COM - Pasca bebas dari penjara pada tahun 2019 mendatang, banyak yang bertanya-tanya apa yang akan dilakukan oleh Ahok.
Kembali terjun ke dunia politik menjadi satu diantara pilihan yang dimiliki Ahok.
Dunia politik merupakan dunia yang membesarkan nama Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama yang dulunya merupakan seorang pengusaha di Belitung Timur dan tak banyak orang yang tahu, kemudian menjadi satu diantara sosok yang paling berpengaruh.
Kakak angkat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, berharap sang adik dapat kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.
"Saya rasa tuntutan dari keadaan. Like or dislike menurut saya dia harus mau (terjun ke politik-red)," ujar Andi, di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018).
Menurut Andi, Ahok merupakan sosok yang dapat mewujudkan Pancasila dalam praktik 'penguasa'.
"Artinya sebagai pemimpin, yang saya lihat dia mampu menjalankannya secara murni dan konsekuen. Jadi secara pribadi, saya harap dia ikut lagi," ujar Andi.
Selain itu, Andi menaruh harapan agar Ahok tetap dapat mendedikasikan dirinya untuk orang banyak.
"Bukan hidup sebagai siapa, dia harus tetap masuk sebagai seseorang yang mengabdi buat orang banyak," ucap Andi.
Baca: Heboh Erupsi Gunung Kerinci, Kenyataannya Aktivitas Pendakian Masih Normal
Baca: M Mashuri Enggan Huni Rumah Dinas karena Kosong, Tandri: Disimpan Pak Khafid Agar Tak Hilang
Untuk diketahui Ahok diperkirakan bebas murni pada tahun depan, tepatnya Januari 2019.
Menikah dengan Veronica Tan ternyata juga mengubah jalan hidup dari Ahok.
Ahok yang awalnya menekuni bisnis di tempat kelahirannya di Belitung Timur tiba-tiba kemudian tertarik terjun ke dunia politik.
Bukan tanpa sebab,Veronica Tan pernah membeberkan alasan dibalik Ahok terjun ke dunia politik.
Penelusuran Tribunjambi.com pengakuan tersebut pernah Veronica ungkapkan di sebuah talk di Stasiun TV swasta.
Menurut Veronica Tan awalnya Ahok berjanji untuk tak ganti profesi namun di tengah jalan Ahok tertarik terjun ke dunia politik.
Veronica mengakui perubahan profesi Ahok dari seorang pengusaha menjadi seorang pejabat dipengaruhi oleh kehidupan bapaknya (mertua Veronica).
Baca: GALERI FOTO: Lahan Terbakar Sehari Hingga Dua Kali di Sarolangun, Puluhan Personil Dikerahkan
Baca: Bupati Minta Ranperda APBD-P 2018 Agar Segera Disahkan
Bapak Ahok saat itu menyatakan bahwa untuk menolong orang miskin tidak cukup jika menjadi pengusaha.
Menjadi pejabat, akan mampu menolong lebih banyak orang dengan dana yang lebih besar.
Peluang Ahok Menjadi Capres, Caleg dan Menteri
Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang juga dikenal dengan Ahok belum habis.
Meski masih menjalani hukuman pidana kasus penodaan Agama nama Ahok kerap kali menjadi perbincangan.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas pada 2019.
Meski sebelumnya memiliki kesempatan bebas bersyarat pada pertengahan tahun 2018, Ahok ternyata memilih untuk bebas murni di tahun depan.
Ada pertanyaan, setelah bebas nanti, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.
Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif, bisakah juga menjadi menteri?
Dilansir dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Bupati Minta Ranperda APBD-P 2018 Agar Segera Disahkan
Baca: GALERI FOTO: Galang Dana Untuk Lombok, Ratusan Bikers K4J Padati Kantor Tribun Jambi
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah : "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Baca: Andi Tidak Menyangka Bisa Dapat Rumah dari Jalan Sehat Tribun Jambi dan Luwak White Koffie
Baca: 54 Mahasiswa Internasional Malaysia Disambut di UIN STS Jambi
Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.
Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.
Bagaimana untuk posisi menteri?
Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?
Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.
Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.
Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.
"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.
Bagaimana dengan caleg?
Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.
"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.
Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.
Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.
Elektabilitas Tinggi di Awal Tahun 2018
Pada Survei yang pernah dilakukan pada tahun 2017 dan awal 2018 lalu setidaknya tiga lembaga survei, yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median, masih mendapati tingginya elektabilitas Ahok.
Sementara menurut survei Indo Barometer yang baru saja dirilis Februari 2018 lalu, nama Ahok berada di urutan ketiga setelah Jokowi dan Prabowo.
Persentase elektabilitas Ahok memang terpaut jauh.
Jokowi memperoleh 32,7 persen, Prabowo 19,1 persen, sementara Ahok hanya 2,9 persen.
Survei yang lain, Median dan Populi Center, juga mendapati elektabilitas Ahok untuk posisi wakil presiden.
Nama Ahok termasuk dalam lima sosok yang memiliki elektabilitas sebagai calon wakil presiden.
Ahok Tambah Gemuk
Andi Analta Amier mengungkapkan kondisi terbaru Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini masih mendekap di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kakak angkat Ahok tersebut mengatakan selama di penjara, kini kondisi adiknya dalam keadaan baik dan badannya semakin gemuk.
"Baik (kondisi-red), gemukan," ujar Andi, di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018).
Bertemu Ahok pada bulan Juni lalu, Andi mangaku sengaja jarang menjenguk lantaran tidak ingin menggangu sang adik.
"Sengaja memang, saya sengaja tidak begitu intens supaya konsentrasi beliau untuk berkreasi lebih maksimal," ujar Andi.
Sebelumnya adik Ahok, Fifi pada bulan April lalu sempat membeberkan kondisi terbaru dari kakaknya tersebut.
Ia mengungkapkan selama di penjara, Ahok sudah membaca 33 buku dengan tebal 600-700 halaman hingga berat badannya naik hingga 94 kilogram.
Hal itu diketahui saat narasi.tv mengunjungi Ahok ke Mako Brimob pada Selasa, 9 April 2018.
Dalam video YouTube Channel Najwa Shihab, Fifi selaku sang adik mengatakan kalau Ahok sudah bisa dijenguk kembali pada hari Selasa dan Jumat.
"Kondisi Pak Ahok seperti apa saat ini?," tutur Najwa selaku host.
"Baik ya, udah bisa terima kunjungan tiap Selasa, Jumat, jadi silahkan aja," ungkap Fifi.
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: