Penyalahgunaan Narkotika

Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta karena Narkoba, Keluarga Menangis

Keluarga terdakwa hanya bisa menangis usai menyaksikan persidangan kasus narkotika yang menjerat terdakwa Fajar Muhammad Akbar.

Penulis: yogi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluarga terdakwa hanya bisa menangis usai menyaksikan persidangan kasus narkotika yang menjerat terdakwa Fajar Muhammad Akbar. Pasalnya, Fajar terancam mendekam di penjara selama lima tahun dan harus membayar denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan.

Ancaman tersebut sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi, Nirmala Dewi, Kamis (27/9/18).

Baca: Konser Jamrud - Ribuan Orang Padati Lapangan Kantor Gubernur

"Menuntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan," kata Nirmala.
Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Franciscus Arkadeus Ruwe mempersilakan terdakwa membacakan pledoi pada sidang yang digelar Selasa (9/10/18).

Untuk diketahui, Fajar diamankan pada Rabu (7/3/18) bersama dengan Harry Pirnando (berkas terpisah).

Dari mereka, didapati dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

Baca: Tak Jera Edar Narkotika, Kali Ini Kacak Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca: Terdakwa Penyeludupan Baby Lobster Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved