7 Anggota DPRD Sarolangun Pindah Parpol, Cek Endra: Jangan Sampai Ganggu Kepentingan Masyarakat

“Kita sudah menerima surat pernyataan dari tujuh anggota DPRD yang pindah partai termasuk surat pernyataan dari ..."

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Bupati Sarolangun, Cek Endra. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyato

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 351 calon legislatif (caleg) masuk Daftar Calon Tetap (DCT) di KPUD Kabupaten Sarolangun. Dari jumlah itu, terdeteksi ada 7 anggota DPRD Sarolangun yang masih aktif, namun pindah partai politik pada Pileg 2019.

Ketua KPUD Sarolangun, Muhammad Fakhri, mengatakan terkait adanya tujuh anggota DPRD aktif dan pindah parpol, jika mengacu pada PKPU Nomor 20/2018, Pasal 27ayat (5), berbunyi anggota DPRD yang pindah partai, maka wajib menyerahkan SK pemberhentian satu hari sebelum penetapan DCT. Sedangkan diayat 6 berbunyi, jika SK pemberhentian belum diterima oleh calon, maka yang bersangkutan membuat surat perjanjian, bahwa surat pemberhentiannya belum diterima dan itu di luar kemampuan calon.

“Kita sudah menerima surat pernyataan dari tujuh anggota DPRD yang pindah partai termasuk surat pernyataan dari PNS yang sedangkan mengusulakn SK pensiun,” ujarnya.

Sementara surat usulan Bupati Sarolangun terkait pergantian antar waktu (PAW) 7 orang anggota DPRD Sarolangun yang pindah partai ditujukan kepada Gubernur Jambi masih menuai polemik di kalangan Anggota DPRD sendiri.

Saat dikonfirmasi, Sekda Sarolangun, Thabroni Rozali, mengatakan bahwa surat usulan pergantian antar waktu (PAW) sudah disampaikan kepada Gubernur Jambi.

“Surat usulan PAW sudah diantar ke Gubernur Jambi pada 24 September 2018,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, pengusulan PAW murni menjalankan amanah PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta surat Mendagri Nomor: 160/6324/Otda tanggal 13 Agustus 2018.

Pengusulan PAW dilakukan agar pembahasan APBD 2019 bisa berjalan dengan semestinya dan tidak ada hambatan. “Sebagai penyelenggara negara tentu harus patuh terhadap aturan,” ucap Sekda

Sebelumnya, Ketua DPRD Sarolangun, Muhammad Syaihu, yang masuk dalam daftar tujuh caleg pindah parpol ini mengakui bila ke tujuh anggota DPRD tersebut siap di PAW. Namun, harus mengikuti aturan yang ada sesuai dengan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Tatib DPRD Kabupaten/Kota.

“Bayangkan, pengusulan dari parpol belum ada dijalankan, tapi ada yang minta PAW, itukan hal yang janggal,” sebutnya

Bupati Sarolangun, Cek Endra, mengharapkan seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan untuk mementingkan kepentingan masyarakat. Jangan sampai persoalan PAW (pergantian antar waktu) yang saat ini tengah menjadi polemik, mengganggu agenda kerja DPRD Sarolangun, dan mengorbankan kepentikan masyarakat.

Bupati mengatakan sesuai dengan mekanisme yang ada, Plt Gubernur Jambi sudah disurati. Arahan Plt gubenur, kata Cek Endra, agar melengkapi persyaratan berupa usulan dari parpol dan nama pengganti dari KPU Sarolangun.

“Jadi sebelum surat pemberhentian keluar mereka tetap Anggota Dewan, dan kita minta Paripurna RAPBD perubahan 2018 tetap dilaksanakan mengingat batas waktu sudah sampai 30 September. Jangan sampai kita merugikan Masyarakat karena Program APBD adalah program untuk rakyat dan jangan sampai mengorbankan masyarakat," sebut Cek Endra, usai pelantikan kades di Gunung Kembang belum lama ini

Pantauan tribunjambi.com, rapat paripurna seharusnya dilaksanakan Rabu sore, seusai pelantikan kepala desa di Gunung Kembang. Namun hingga Jumat (28/9) sore rapat paripurna itupun belum juga dilaksanakan. Ini mengingat bahwa batas waktu RAPBD perubahan tinggal dua hari lagi, yaitu 30 September.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved