Penyalahgunaan Narkotika
Sidang Lanjutan Hafiz Cs Digelar, Terdakwa Saling Bersaksi
Sidang lanjutan terdakwa kasus narkotika yang juga mantan Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz (27) dan tiga temannya kembali digelar,
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ini bukan kali pertama Hafiz terseret kasus narkotika. Sebelumnya, Hafiz pernah ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jambi, 2016 lalu.
Baca: Transaksi Sabu dan Ekstasi Gagal, Dedi dan Feri Diringkus Polisi
Baca: Kasus Pembangunan Embung Tebo - Asmoro Sampaikan Kesaksian, Erika: Pantas Tidak Selesai
Baca: Kasus Pembangunan Embung di Tebo - Firdaus Sebut CV PAN Lolos Karena Penawaran Lebih Rendah
Dalam proses penyidikan, Hafiz menjalani proses rehabilitasi beberapa bulan, sampai mulai terlihat kembali normal.
Dalam kasus ini, Hafiz juga telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Sementara itu, informasi yang beredar, Hafiz juga mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Batanghari.