Penyalahgunaan Narkotika

Sidang Lanjutan Hafiz Cs Digelar, Terdakwa Saling Bersaksi

Sidang lanjutan terdakwa kasus narkotika yang juga mantan Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz (27) dan tiga temannya kembali digelar,

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan terdakwa kasus narkotika yang juga mantan Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz (27) dan tiga temannya kembali digelar, Selasa (25/9/18). Tiga temannya yang juga terjerat kasus ini, di antaranya Fanny Andriawan (38), dan dua temannya, Jhantan Grahadayana (41) dan Hamdi (39).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Pramono, dan beragendakan pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota. Dalam persidangan itu, keempat terdakwa saling bersaksi satu sama lain.

Baca: VIDEO: Tersangka Kasus Pipanisasi di Tanjab Barat Ditahan Kejati Jambi

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penununtut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rendi Winata menanyakan kronologi penangkapan para terdakwa.

Jhantan, yang rumahnya menjadi lokasi penangkapan menceritakan, Fanny dan Hafiz datang sekitar tengah malam.

"Fanny dan Hafiz yang datang duluan. Habis itu, baru Hamdi datang," kata dia.

Selanjutnya, mereka mengumpulkan uang sejumlah Rp 250 ribu per orang, sehingga terkumpul Rp 1 juta. Kemudian, Fanny memesan narkotika jenis sabu pada Raden Hendri alias Kacak (DPO).

"Terus, Fanny yang pesan sabu ke Kacak. Tidak lama sudah itu, sabu datang," lanjutnya.

Saat baru mulai berpesta, keempatnya langsung digerebek dan diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Berdasarkan pengakuan di persidangan, terdakwa Fanny menjadi penyalah guna narkotika paling lama sejak 2008, Hafiz 2009, Hamdi 2013, dan Jantan 2014. Sebelumnya, terdakwa Fanny mengaku sudah pernah dihukum, sedangkan Hafiz mengaku pernah direhabilitasi untuk penyembuhan.

Baca: Miras yang Diamankan di Kuala Jambi Berjumlah Lebih 8.000 Botol

Baca: Kasus Pembangunan Embung Tebo, Dua Direktur Perusahaan Konsultan Hadir Sebagai Saksi

Keempatnya mengaku, baru pertama kali menggunakan sabu bersama-sama.

Dari mereka, polisi menyita barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dan seperangkat alat isap sabu (bong).

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (27/9/18) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.

Dalam dakwaannya, keempat terdakwa dikenakan pasal alternatif dengan tiga pasal. Pertama, perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved