Kasus Pembangunan Embung
Kasus Pembangunan Embung Tebo - Asmoro Sampaikan Kesaksian, Erika: Pantas Tidak Selesai
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
"Pantas pekerjaan itu tidak selesai. Banyak bocornya," dia menanggapi.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat empat terdakwa. Di antaranya, Sarjono sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.
Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).
Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.