Kasus Pembangunan Embung

Kasus Pembangunan Embung Tebo - Asmoro Sampaikan Kesaksian, Erika: Pantas Tidak Selesai

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 kembali dipersidangkan, Senin (24/9/18).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Di antaranya, Firdaus selaku Ketua Pokja yang juga staf seksi perencanaan bidang pengairan di PU Tebo, Wagio Asmoro selaku pengawas pekerjaan, Ngatman selaku Direktur CV Archimedia Consultan, dan Sugiarto selaku Direktur CV Media Teknik Konsultan.

Dalam persidangan itu, Wagio Asmoro menyampaikan, pernah menjadi pengawas pekerjaan dalam proyek pembangunan embung di Sungai Abang, Tebo.

"Saya pernah menjadi pengawas pekerjaan, tahun 2015. Pekerjaannya selama 2 bulan," kata dia.

Selain itu, dia juga mengaku pernah diminta seorang bernama Zulfahmi untuk menyiapkan proses kontrak dan mencarikan perusahaan konsultan.

Selanjutnya, dia menghubungi Sugiharto untuk meminjam perusahaan.

Adapun tugasnya, kata dia, adalah mengawasi pekerjaan dari awal hingga selesai.

"Waktu itu pernah cek fisik (proyek). Proyeknya baru 80 persen, tapi pencairan 100 persen," katanya.

Dia mengatakan, pencairan tersebut atas permintaan Sarjono. Selain itu, pada kesempatan lain, dia juga mengatakan, Jonaita Nasir minta dibantu untuk proses itu.

Pernyataan itu mendapat bantahan dari Sarjono dan Jonaita Nasir. Keduanya mengaku tidak pernah meminta pencairan proyek sebesar 100 persen.

Selain itu, Asmoro pun mengatakan pernah memberikan fee sebesar Rp 12 juta untuk Sarjono dan Rp 3,5 juta untuk Kembar Nainggolan.

"Pak Kadis (Sarjono) pernah saya kasi Rp 12 juta waktu itu. Pak Kembar saya kasih Rp 3,5 juta," bebernya.

Pernyataan itu kembali mendapat tanggapan dari Sarjono dan Kembar Nainggolan. Menurut keduanya, mereka tidak pernah menerima uang seperti yang disebutkan.

Atas pernyataan Asmoro, satu di antara hakim anggota, Erika Sari Emsah Ginting pun turut angkat suara. Dia mengatakan, jika benar itu yang terjadi, maka pantas seringkali pekerjaan tidak selesai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved