Pileg 2019

KPU Umumkan Daftar Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan nama-nama calon wakil rakyat yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM - Usai menggelar rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPR, DPD dan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan nama-nama calon wakil rakyat yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.

Tribunjambi.com melansir dari laman kpu.go.id, untuk tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada nama caleg partai politik berlatar belakang mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCT.

Baca: 5 Zodiak yang Takut Diajak Berkomitmen, Jangan Terlalu Banyak Berharap Jika Pacari Mereka

Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota nama-nama mantan narapidana korupsi yang tetap masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan calon-calon yang memang tetap diusulkan oleh partainya masing-masing.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjabarkan, untuk tingkat DPR sejumlah partai telah memperbarui daftar calon berlatar belakang korupsi yang dimilikinya kepada KPU.

Sebagai contoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya memiliki empat bacaleg mantan terpidana korupsi kemudian menggantinya pada masa perbaikan.

Begitu juga dengan PDI Perjuangan yang memiliki bacaleg mantan terpidana korupsi telah menggantinya, juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Bulan Bintang (PBB).

“Itu adalah beberapa data yang sudah kita tampung,” tutur Ilham.

Baca: Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter Dibituhkan pada Formasi CPNS Kemenkes 2018

Sedangkan untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, bacaleg yang tetap diterima dan ditampung dalam DCT disebabkan mereka mengajukan ajudikasi.

KPU RI menurut dia juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) untuk calon yang mantan narapidana korupsi.

“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” lanjut Ilham.

“Dan untuk caleg DPD, seperti di Aceh Abdullah Puteh, kami terima sebab mengajukan ajudikasi. Namun seperti di Sulawesi Tenggaara ada tiga yang tidak mengajukan sengketa sehingga mereka tidak kami akomodasi,” ujar Ilham.

Terdpat 7.968 calon yang terdaftar dalam DCT.

Baca: Formasi CPNS Kemenaker 2018 - Situs Pendaftaran CPNS 2018 Klik Disini & Link sscn.bkn.go.id

Baca: Formasi CPNS Kemenkes 2018 - Ini Persyaratannya, Link Pendaftaran CPNS 2018 Lewat sscn.bkn.go.id

"DCT Anggota DPR sebanyak 7968 dalam Keputusan KPU RINomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019," kata Komisioner KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta, Kamis (20/9).

Berikut nama-nama caleg eks napi korupsi yang lolos dari Bawaslu:

Tingkat DPRD Provinsi

1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3 (Partai Gerindra)
2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulut (Partai Gerindra)
3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara (Partai Gerindra)
4. Hamid Usman dari Dapil Maluku Utara 3 (Partai Golkar)
5. Meike Nangka dari Dapil Sulut 2 (Partai Berkarya)
6. Arief Armaiyn dari Dapil Malut 2 (Partai Berkarya)
7. Smuel Buntuang dari Dapil Gorontalo 6 (Perindo)
8. Abd. Fattah dari Dapil Jambi 2 (PAN)
9. Midasir dari Dapil Jateng 4 (Hanura)
10. Welhelmus Tahalele dari Dapil Malut 3 (Hanura)
11. Ahmad Ibrahim dari Dapil Malut 3 (Hanura)
12. Nasrullah Hamkah dari Dapil Jambi 1 (Partai Bulan Bintang)

Tingkat DPRD Kabupaten/Kota

1. Alhajar Syahyan dari Dapil Tanggamus (Partai Gerindra)
2. Ferizal dari Dapil Bangka Belitung (Partai Gerindra)
3. Mirhammuddin dari Dapil Bangka Belitung (Partai Gerindra)
4. Idrus Tadjil (PDIP)
5. Heri Baelanu dari Dapil Pandeglang (Partai Golkar)
6. Dede Widarso dari Dapil Pandeglang (Partai Golkar)
7. Saiful T Lami dari Dapil Tojo Una-una (Partai Golkar)
8. Abu Bakar dari Dapil Raja Lebong 4 (Partai NasDem)
9. Edi Ansori dari Dapil Raja Lebong 3 (Partai NasDem)
10. Julius Dakhi dari Dapil Nias Selatan (Partai Garuda)
11. Ariston Moho dari Dapil Nias Selatan (Partai Garuda)
12. Yohanes Marinus Kota dari Dapil Ende 1 (Partai Berkarya)
13. Andi Muttamar Mattotorang dari Dapil Bulukumba 3 (Partai Berkarya)
14. Maksum DG Mannassa dari Dapil Mamuju 2 (PKS)
15. Zulkifri dari Dapil Pagar Alam 2 (PERINDO)
16. Masri dari Dapil Belitung 2 (PAN)
17. Muhammad Afrizal dari Dapil Lingga 3 (PAN)
18. Bahri Syamsu Arief dari Dapil Cilegon 2 (PAN)
19. Warsit dari Dapil Blora 3 (Hanura)
20. Moh. Nur Hasan dari Dapil Rembang 4 (Hanura)
21. Jones Khan dari Dapil Pagar Alam 1 (Partai Demokrat)
22. Jhony Husban dari Dapil Cilegon 1 (Partai Demokrat)
23. Syamsudin dari Dapil Lombok Tengah (Partai Demokrat)
24. Darmawaty Dareho dari Dapil Lombok 4 (Partai Demokrat)
25. Matius Tungka dari Dapil Poso 3 (PKPI)
26. Joni Cornelius Tondok dari Dapil Toraja Utara (PKPI).

Berbagai sumber

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved