12 Mantan Narapidana Korupsi yang Jadi Caleg DPRD Provinsi

Sebanyak 12 caleg eks koruptor dicalonkan untuk DPRD Provinsi dan 26 sisanya sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Editor: Suci Rahayu PK
Memperingati Hari Korupsi 9 Desember, puluhan jaksa membagikan stiker bertuliskan Koruptor Sakitnya tuh di sini(KOMPAS.com/Ira Rachmawati) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2019.

Total ada 7.968 caleg yang diusung oleh 16 partai politik di tingkat DPR RI, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, 38 di antara mereka merupakan eks narapidana kasus korupsi.

Baca: Daftar 26 Caleg Mantan Terpidana Korupsi DPRD Kabupaten/Kota

Sebanyak 12 caleg eks koruptor dicalonkan untuk DPRD Provinsi dan 26 sisanya sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, untuk DPR di tingkat pusat bersih dari daftar caleg mantan koruptor.

Merangkum dari data KPU, berikut daftar caleg di tingkat DPRD provinsi yang merupakan eks koruptor berikut dapil dan partai mereka:

Partai Gerindra

  • Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
  • Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
  • Husen Kausaha, dapil Maluku Utara

Partai Golkar

  • Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3

Partai Berkarya

  • Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2 
  • Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2

Partai Perindo

  • Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6

PAN

  • Abd Fattah, dapil Jambi 2

Partai Hanura

  • Midasir, dapil Jawa Tengah 4
  • Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
  • Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3

PBB

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved