Pileg 2019
KPU Umumkan Daftar Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan nama-nama calon wakil rakyat yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Usai menggelar rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPR, DPD dan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan nama-nama calon wakil rakyat yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Tribunjambi.com melansir dari laman kpu.go.id, untuk tingkat DPR, KPU memastikan tidak ada nama caleg partai politik berlatar belakang mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCT.
Baca: 5 Zodiak yang Takut Diajak Berkomitmen, Jangan Terlalu Banyak Berharap Jika Pacari Mereka
Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota nama-nama mantan narapidana korupsi yang tetap masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan calon-calon yang memang tetap diusulkan oleh partainya masing-masing.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjabarkan, untuk tingkat DPR sejumlah partai telah memperbarui daftar calon berlatar belakang korupsi yang dimilikinya kepada KPU.
Sebagai contoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya memiliki empat bacaleg mantan terpidana korupsi kemudian menggantinya pada masa perbaikan.
Begitu juga dengan PDI Perjuangan yang memiliki bacaleg mantan terpidana korupsi telah menggantinya, juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Bulan Bintang (PBB).
“Itu adalah beberapa data yang sudah kita tampung,” tutur Ilham.
Baca: Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter Dibituhkan pada Formasi CPNS Kemenkes 2018
Sedangkan untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, bacaleg yang tetap diterima dan ditampung dalam DCT disebabkan mereka mengajukan ajudikasi.
KPU RI menurut dia juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) untuk calon yang mantan narapidana korupsi.
“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” lanjut Ilham.
“Dan untuk caleg DPD, seperti di Aceh Abdullah Puteh, kami terima sebab mengajukan ajudikasi. Namun seperti di Sulawesi Tenggaara ada tiga yang tidak mengajukan sengketa sehingga mereka tidak kami akomodasi,” ujar Ilham.
Terdpat 7.968 calon yang terdaftar dalam DCT.
Baca: Formasi CPNS Kemenaker 2018 - Situs Pendaftaran CPNS 2018 Klik Disini & Link sscn.bkn.go.id
Baca: Formasi CPNS Kemenkes 2018 - Ini Persyaratannya, Link Pendaftaran CPNS 2018 Lewat sscn.bkn.go.id
"DCT Anggota DPR sebanyak 7968 dalam Keputusan KPU RINomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019," kata Komisioner KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta, Kamis (20/9).
Berikut nama-nama caleg eks napi korupsi yang lolos dari Bawaslu:
Tingkat DPRD Provinsi