Tanggapi Napi Korupsi Tak Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah: Mantan Koruptor Bukan Koruptor
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa mantan koruptor bukan koruptor.
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa mantan koruptor bukan koruptor.
Dilansir TribunWow dari akun Twitter dari Fahri Hamzah pada Kamis (20/9/2018), Fahri membalas Tweet akun sutradara film @fajarnugros.
Awalnya, Fika Fawzia, asisten Pribadi Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan lewat Twitternya @nrg07 membandingkan tentang persyaratan CPNS yang menggunakan SKCK namun napi koruptor diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
“Saya masih ndak abis pikir kalau daftar CPNS harus pakai SKCK, tapi kok ya nyaleg mantan napi koruptor boleh,” tulis Fika
Tweet Fika itu pun ditanggapi oleh Sutradara Film Fajar Nugros yang meminta pendapat dari Fahri Hamzah.
“IYA, gimana ini Pak @Fahrihamzah yg saya percaya masih bisa fair dan logis,” tulis Fajar.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Timnas U-16 Indonesia vs Iran di AFC 2018, Berikut Link Live Streaming MNC TV
Balasan Fajar Nugros (twitter/fajarnugros)
Fahri Hamzah yang namanya ditautkan oleh Fajar Nugros pun memberikan tanggapan.
Fahri mengatakan bahwa mantan koruptor bukan koruptor karena sistem permasyarakatan dibuat bertujuan agar orang menjadi lebih baik.
Fahri juga menambahkan bahwa bila napi dianggap buruk berarti sistem dalam lembaga pemasyarakatan tidak dianggap.
Baca: Viral Fadli Zon Ubah Lirik Potong Bebek Angsa, Addie MS: Nasibmu, Nak
Mantan kader PKS ini juga mengungkapkan bahwa penjelasan tentang sistem lembaga pemasyarakatan akan panjang, untuk menyingkatnya Fahri mengatakan guanakan saja nalar.
Fahri mengatakan bahwa mantan koruptor lebih dari pada koruptor.
“Mantan Koruptor bukan koruptor, sistem pemasyarakatan itu agar orang lebih baik, kalau kita anggap mereka lebih buruk berarti pemasyarakatan gak dianggap, panjang sih tapi nalar aja, mantan koruptor lebih daripada calon koruptor, rasain deh,” tulis @fahrihamzah.
Lantas postingan Fahri Hamzah ini pun dibalas kembali oleh Fajar Nugros.
Fajar mengatakan bahwa logika Fahri Hamzah bisa diandalkan.
Penulis film Yo Wis Ben ini setuju dengan pendapat Fahri yang menyatakan apabila mantan koruptor tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif berarti Lembaga Permasyarakatan gagal memasyarakatkan.
"Bener kan gw bilang, Pak Fahri bisa diandalkan soal ini, logika Pak @Fahrihamzah bener juga, kalo Mantan Koruptor itu gak boleh nyalon, bisa diartikan Lembaga Pemasyarakatan gagal memasyarakatkan," tulis Fajar.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (14/9/2018), MA memutuskan memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Baca: Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019
MA memutuskan larangan larangan eks naripada korupsi menjadi caleg yang diajukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Pemilu.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pertimbangan PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi.
Menurut Suhadi dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh UU Pemilu.
Berdasakan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi narapidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik. (TribunWow.com/Gigih Prayitno)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Fahri Hamzah: Mantan Koruptor Lebih Baik daripada Calon Koruptor, http://wow.tribunnews.com/2018/09/20/eks-napi-korupsi-boleh-nyaleg-fahri-hamzah-mantan-koruptor-lebih-baik-daripada-calon-koruptor?page=all.
Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Lailatun Niqmah