Ratusan Napi di Lapas Sarolangun, Terancam Golput
“Setelah dikembalikan, camat akan buat DPT tambahan untuk napi yang memiliki KTP di luar Kecamatan Sarolangun,” bilangnya.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - 323 Narapidana (napi) yang berada di Lapas Kelas III Sarolangun, terdata hanya 24 orang saja yang bisa memilih di TPS Lapas Sarolangun. Sebab, banyak warga binaan merupakan warga dari luar Sarolangun.
“Sementara itu. 299 napi lainnya terancam Golput,” sebut Hanif, Komisioner KPU Sarolangun.
Baca: Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Peneliti LIPI Komentar MA Abaikan Rasa Keadilan Masyarakat
Ia mengatakan, untuk mendata 299 napi yang terancam golput tersebut, pihaknya sedikit kesulitan untuk mendata dikarenakan KTP berdomisili di luar kecamatan bahkan di luar kabupaten.
Menurutnya, banyak napi yang memiliki KTP di luar Kecamatan Sarolangun ataupun di luar Kabupaten Sarolangun. Untuk itu kata dia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) napi tersebut regulasinya akan diserahkan di kecamatan dan desa masing-masing tempat napi berdomisili sesuai dengan alamat di KTP.
Baca: Ada 878 Formasi CPNS 2018 Untuk Lulusan SMA di Kemenkumham, Pastikan Dulu NIK/KK
“Setelah dikembalikan, camat akan buat DPT tambahan untuk napi yang memiliki KTP di luar Kecamatan Sarolangun,” bilangnya.
“Setelah Napi memiliki Formulir A5 baru bisa memilih di dalam Lapas Sarolangun,” katanya.
Baca: Kemenkeu Rekrut 597 Formasi untuk CPNS 2018, Ini Daftar Formasi dan Lulusan yang Dibutuhkan
Sementara katanya, bila KTP Napi yang beda daerah pemilihan, Napi tersebut hanya bisa memilih Presiden, DPR RI dan DPRD Provinsi. sementara untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun mereka tidak memiliki suara.(*)