Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Peneliti LIPI Komentar MA Abaikan Rasa Keadilan Masyarakat
"Kalau saya berpendapat MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat, sebab bagaimanapun publik itu kan berhak untuk mendapatkan ..."
TRIBUNJAMBI.COM - Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) soal eks narapidana korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Kalau saya berpendapat MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat, sebab bagaimanapun publik itu kan berhak untuk mendapatkan caleg yang baik, yang bersih yang berintegritas," ucap Syamsuddin usai menjadi pembicara di diskusi bertajuk Mengapa DPRD Korupsi beramai-ramai, Sabtu (15/9/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.
Syamsuddin menjelaskan memang yang menjadi acuan MA adalah Undang-Undang Pemilu sebab fungsi MA adalah menilai atau melakukan judicial review atas semua ketentuan peraturan dibawah Undang-Undang.
Atas hal itu, menurut Syamsuddin, sebagai pemilih sebagainya publik tetap mengikuti apa yang sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaaitu supaya tidak memilih caleg mantan napi koruptor.
"Saya pikir pemerintah tidak bisa campur tangan juga dalam wilayah kekuasaan yudikatif," katanya.
Baca: Tsamara Amany: Mantan Koruptor Diizinkan Melamar Menjadi Wakil Rakyat, Tragis
Baca: 8 Kelebihan dan Kekurangan PNS, Catat Ini Sebelum Daftar CPNS 2018
Baca: China Bakal Kehilangan 100 Juta Orang pada 2020-2035, ke Mana Mereka, Lari ke Indonesia? (1)
Baca: Adu Cepat Keluarkan Senjata di Dalam Lift, Senjata Paspampres Nempel di Leher Agen Rahasia Israel