Mantan ‎Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Peneliti LIPI Komentar MA Abaikan Rasa Keadilan Masyarakat

"‎Kalau saya berpendapat MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat, sebab bagaimanapun publik itu kan berhak untuk mendapatkan ..."

Editor: Duanto AS
Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris (Theresia Felisiani/Tribunnews.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Peneliti Senior LIPI, Prof Syamsuddin Haris, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) soal eks narapidana korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"‎Kalau saya berpendapat MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat, sebab bagaimanapun publik itu kan berhak untuk mendapatkan caleg yang baik, yang bersih yang berintegritas," ucap Syamsuddin usai menjadi pembicara di ‎diskusi bertajuk Mengapa DPRD Korupsi beramai-ramai, Sabtu (15/9/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.‎‎

Syamsuddin menjelaskan memang yang menjadi acuan MA adalah Undang-Undang Pemilu sebab fungsi MA adalah menilai atau melakukan judicial review atas semua ketentuan peraturan dibawah Undang-Undang.

Atas hal itu, menurut Syamsuddin, sebagai pemilih sebagainya publik tetap mengikuti apa yang sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaaitu supaya tidak memilih caleg mantan napi koruptor. ‎

"Saya pikir pemerintah tidak bisa campur tangan juga dalam wilayah kekuasaan yudikatif," katanya.‎

Baca: Tsamara Amany: Mantan Koruptor Diizinkan Melamar Menjadi Wakil Rakyat, Tragis

Baca: 8 Kelebihan dan Kekurangan PNS, Catat Ini Sebelum Daftar CPNS 2018

Baca: China Bakal Kehilangan 100 Juta Orang pada 2020-2035, ke Mana Mereka, Lari ke Indonesia? (1)

Baca: Adu Cepat Keluarkan Senjata di Dalam Lift, Senjata Paspampres Nempel di Leher Agen Rahasia Israel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved