8 Kelebihan dan Kekurangan PNS, Catat Ini Sebelum Daftar CPNS 2018
Ini 8 kelebihan dan kekurangan bekerja sebagai PNS. Anda harus tahu sebelum mendaftar CPNS 2018.
TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 dibuka pada 19 September 2018. Ada 238.015 formasi tersedia untuk diperebutkan.
Informasi rekrutmen CPNS masih memikat sebagian masyarakat. Sebab, banyak yang menilai banyak keuntungan jika kita bekerja sebagai abdi negara.
Apa kelebihan dan kekurangan bekerja sebagai PNS?
Berikut gambarannya:
1. Tunjangan kinerja
Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan. Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan.
Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu.
Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.
Baca: Kolonel Moeng Telan 6 Telur Ular Sanca, Mau tak Mau Siswa Kopassus Jawab Siap, Lalu Ikut Makan
Baca: Penjelasan Sri Mulyani, Kondisi Perekonomian RI Terkini, Ternyata Terjadi Pergeseran
Baca: Selamat Ulang Tahun Jonatan Christie, Berikan Kalimat Ini pada Penggemar
2. Tunjangan pensiun
Kelebihan seseorang mengingkan menjadi PNS adalah adanya tunjangan pensiun. Beberapa perusahaan lain, ada yang memberikan dan ada yang langsung mendapatkan pesangon.
Namun untuk PNS, sistem tunjangan akan dibayarkan sampai PNS tersebut meninggal dan selanjutnya ke anaknya.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Pasal 91 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Mudah mendapatkan pinjaman bank
Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan ketika ingin mengambil pinjaman di bank.
