Selasa, 7 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perjalanan Mardani dari Aceh Berhenti di Hotel Prodeo Jambi

Perjalanan Mardani dari Aceh menjemput sabu berkahir di balik jeruji besi. Dia ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/mahreza
Mardani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perjalanan Mardani dari Aceh menjemput sabu berkahir di balik jeruji besi. Dia ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi ketika melintas di gapura perbatasan Jambi dengan Muarojambi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonisnya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan.

"Menjatuhkan hukuman berupa kurungan penjara selama 16 tahun. Menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan pidana penjara selama dua bulan," kata ketua majelis hakim, Makaroda Hafat membacakan putusan.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Shandra Fransiska, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan. Atas vonis tersebut, terdakwa yang menolak didampingi penasihat hukum ini menerima.

Mardani melancarkan aksinya bersama Sawaritu (berkas terpisah), keduanya berangkat dari Aceh dengan mobil warna putih untuk mengantarkan sabu atas perintah Adi (belum tertangkap). Mereka berangkat dari Aceh, dan dijanjikan akan menerima upah Rp 25 juta. Selain itu, mereka juga telah menerima uang jalan sebesar Rp 10 juta.

Keduanya mengambil barang haram itu di Pekanbaru dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Dari sana, mereka menerima empat bungkus sabu. Satu bungkus sabu telah diantarkan kepada Ari (belum tertangkap) di Tembilahan, sebelum mereka menuju Jambi.

Di Jambi, mereka berencana menyerahkan barang itu kepada Alex (berkas terpisah). Namun apes, di sekitar perbatasan Kota Jambi dan Muarojambi, perjalanan mereka harus berakhir di penjara.

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 3004,13 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved