Perkosaan di Merangin
Dua Kali Setubuhi Anak Kandung, Pria Ini Mengaku Tak Sadar, Dikira Sedang Intim Dengan Istrinya
SA (15) warga Desa Bukit Sumur Kecamatan Tabir Timur menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri
Penulis: Muzakkir | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - SA (15) warga Desa Bukit Sumur Kecamatan Tabir Timur menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Rupanya bukan hanya bapaknya saja yang melakukan perbuatan bejat tersebut.
Belakangan diketahui kakak korban juga pernah melakukan memperkosa remaja yang baru berusia 15 tahun itu.
Am (38) yang merupakan ayah kandung SA mengatakan bahwa abang korban telah memperkosa remaja tersebut jauh sebelum dirinya.
Meski telah dilakukan berkali-kali namun menurut Am perbuatan itu tidak diproses secara hukum, sebab SA tidak hamil.
"Berapo kali aku dak tau. Yang jelas abangnyo pernah nganu (setubuhi,red) Dio jugo," kata Am.
Am mengaku nyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut.
Baca: Demi Buang Kenangan Lama, Nikita Mirzani Jual Mobil Lama dan Beli Mobil Baru Ini
Menurut dia, sebelumnya tak pernah terpikirkan jika akan menyetubuhi anak kandungnya.
"Khilaf bang. Sumpah aku nyesal," kata Am.
“Saya tidak tahu jika yang saya setubuhi itu anak kandung saya. Yang saya tahu itu istri saya yang saya setubuhi, namun saat yang kedua kalinya saya berhubungan badan dengan anak saya barulah sadar jika perempuan yang saya setubuhi anak saya,” kilah AM.
Kini, SA telah hamil lima bulan, dan kondisinya terpukul, dia diamankan di Mapolres Merangin untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Korban Dibawa ke Polres Merangin
SA (15) warga Desa Bukit Sumur Kecamatan Tabir Timur yang menjadi korban perkosaan ayah kandungnya sangat tertekan.
Korban diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan pendampingan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya.
"Korban kita dampingi, sekarang ada disini," kata Kapolres, Rabu (12/9/2018).
Baca: Kapolsek Masih Belum Dapat Informasi, Kabar Dua Orang Jadi Korban Lubang Jarum
Menurut dia, Pelaku saat ini juga diamankan di Mapolres Merangin.
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali.
"Pengakuannya dia kali. Korban disetubuhi karena diancam," imbuhnya.
Disetubuhi Saat Sedang Tertidur Pulas di Samping Istri
Am (38) warga Kecamatan Tabir Timur, di mana dia tega menyetubuhi anak kandungnya.
Informasi yang didapat, kejadian tersebut terjadi pada April 2018 lalu sekitar pukul 00:20 wib.
Saat itu korban tengah tertidur pulas di samping ibunya atau istri pelaku.
Malam itu, korban memang sengaja tidur bersama ibunya.
Entah apa yang ada di pikiran Am, tengah malam itu langsung masuk kamar dan langsung menyetubuhi anaknya.
Baca: Putra Ahmad Albar Ditangkap karena Narkoba, Diciduk saat Berada di ATM
Korban yang takut dengan ayahnya hanya bisa parsah.
Kepasarahan itu dimanfaatkan Am untuk menyetubuhi korban, sebab kejadian ini dilakukan berulang kali.
Karena tak tahan menahan aib, korban mengadu kepada keluarganya.
Atas kesepakatan keluarga, kemudian Am dilaporkan ke Polsek Tabir Timur.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kapolsek Tabir AKP Suhendry membenarkan jika anak buahnya mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Untuk pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri, saat ini korban sudah hamil lima bulan pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata AKP Suhendry.
Kapolsek juga menjelaskan untuk saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Tabir.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tuntasnya. (*)