Satgas Investasi OJK Temukan 407 Fintech P2P Ilegal
Tercatat ada 182 entitas perusahaan berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending ilegal yang beroperasi
Editor:
Suci Rahayu PK
Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir website perusahaan P2P Lending ilegal, serta meminta Google menghapus aplikasi fintech tersebut.
Satgas Waspada Investasi akan bekerja sama dengan dua lembaga tersebut dalam waktu dekat.
Menkominfo Rudiantara mengaku siap memblokir aplikasi fintech P2P ilegal, dan tengah menunggu instruksi dari OJK.
“Kami siap memblokir fintech ilegal itu, dan tinggal menunggu OJK saja,” tutupnya.
Sumber : Kompas
Rekomendasi untuk Anda