Masih Ada Perusahaan di Tanjabtim Belum Penuhi Kewajiban CSR
"Untuk CSR ini, kita terus mengimbau perusahaan-perusahaan untuk melaporkan CSR-nya. Di setiap pertemuan ..."
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Meski telah dibentuk Forum Corparate Social Responcibility (CSR), namun masih banyak perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum melaksanakan tanggung jawab merealisasikan CSR.
CSR merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan terhadap lingkungannya. Itu harus dilaksanakan setiap perusahaan, seperti diamanatkan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13/2013 tentang CSR.
Untuk mengoordinir pelaksanaan CSR, Pemkab Tanjabtim telah membentuk Forum CSR Kabupaten Tanjung Jabung Timur sejak 2016. Forum itu diketuai Kepala Bappeda Kabupaten Tanjabtim.
Kepala Bappeda Tanjabtim, Ali Fachruddin, menyebutkan dari 52 perusahaan yang ada di Tanjabtim, baru 47 perusahaan yang terkoordinir dalam menyalurkan CSR.
"Dan dari 47 perusahaan itu, baru 20 perusahaan yang sudah menyerahkan laporan realisasi CSR-nya kepada kita," kata Ali Fachruddin.
Dia mengatakan dalam menjalankan Perda CSR yang terbentuk atas inisiatif DPRD Tanjab Tim pada 2013, Forum CSR Kabupaten sudah melakukan upaya kepada perusahaan yang ada, agar perda ini berjalan.
"Untuk CSR ini, kita terus mengimbau perusahaan-perusahaan untuk melaporkan CSR-nya. Di setiap pertemuan Forum CSR kita selalu evaluasi perusahaan yang tidak aktif ini masalahnya," kata Ali Fachruddin.
Pemda juga telah menyurati prusahan dan melibatkan OPD terkait guna menyosialisasikan Perda CSR ini.
"Kita mengundang, merangkul mereka, guna menyosialisasikan perda CSR yang sudah dibentuk, dan ada kewajiban prusahaan untuk menyalurkan CSR ini terhadap kabupaten atau masyarakat tempat mereka beroperasi," jelasnya
Ada sanksi tegas jika perusahaan tidak mengindahkan Perda CSR ini. Sanksi tegas itu akan mereka dapatkan bila aturan CSR itu tidak mereka jalankan.
"Sesuai perda kita, sanksi pertama yang akan kita lakukan teguran tertulis, sanksi tegasnya kita akan cabut izinnya," ujarnya.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Robby Nahliasyah, menegaskan perusahaan tidak mau mengeluarkan CSR untuk daerah, berarti perusahaan yang bersangkutan telah melanggar perda tentang CSR.
"Selama ini perusahaan yang aktif hanya itu-itulah, sekitar 20 perusahaan. Sementara perusahaan yang ada di wilayah kita sekitar 70-an. Sisanya saya tak tau apa masalahnya," ujar Robby.
Dia mengatakan prinsipnya perda yang telah disusun dan disepakati DPRD. "Kami meminta perusahaan yang hari ini belum aktif, secepatnya harus aktif berkenaan dengan CSR. Intinya adalah kebersamaan dalam membangun," kata Wabup.
Bahkan, Robby menyampaikan pihaknya akan turun ke lapangan untuk menanyakan ke perusahaan permasalahan yang terjadi. Dan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melakasanakan tanggung jawabnya.
"Kalau memang nanti kami temukan di lapangan, dia tidak berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang paling pertama pasti kami tegur dulu, sampai dengan pembekuan izin, itu haknya pemerintah daerah ko, tidak ada yang melarang hal itu," tutur Robby.
Baca: Usulan Supardi Nurzain jadi Wakil Ketua DPRD segera Diajukan ke Mendagri
Baca: Pasukan Kopassus yang Kenyang Penugasan di Berbagai Medan Laga, Benny di Paksa Nikah Oleh Soekarno
Baca: 1963, Pertempuran di Kampung Pareh, Linud 328 Tewaskan 25 Pasukan SAS Inggris