Akhirnya Luna Maya Berbicara dan Blak-blakan Soal Kasus Video Asusila yang Menjerat Dirinya

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap kasus tersebut.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram
Luna Maya 

Praperadilan Ditolak

Cut Tari, Ariel, Luna Maya
Cut Tari, Ariel, Luna Maya

Status Luna Maya dan Cut Tari tetap tersangka setelah gugatan praperadilan atas kasus video asusila ditolak.

Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal, Florensani Susana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Permohonan praperadilan itu dibuat oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan, dikutip dari Grid.ID.

LP3HI sebagai pihak pemohon tidak dibebankan biaya perkara.

Baca: Siapkan Pasukan Bayangan Lindungi Soekarno, Ketakutan Suryadarma Terbukti Saat Terjadi G 30S/PKI

Baca: Inilah Kelakar Prabowo yang Sebut Menyesal Tidak Melakukan Kudeta Saat Soeharto Jatuh

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," katanya.

Melansir dari Kompas.com, hakim menyatakan bahwa Pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengurus perkara tersebut karena belum ada surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak penyidik.

Kasus yang melibatkan Cut Tari, Luna Maya, dan Ariel Noah itu masih terus berlanjut.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved