Gunakan Mikrofon di Pesawat, Neno Warisman Terancam Hukuman Penjara, Ini Penjelasannya

Aktivis gerakan #2019gantipresiden Neno Warisman, dinilai bersalah dan melanggar aturan UU Penerbangan Republik Indonesia.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Neno Warisman bicara pakai mikrofon pesawat setelah diadang massa di Pekanbaru, Riau (Kompas/Istimewa) 

Sanksinya, pilot dan pramugari yang saat itu terbang bersama Neno Warisman tidak boleh terbang alias grounded.

Baca: Kesbangpol Tebo Imbau Perusahaan dan Lembaga Laporkan Penggunaan TKA

"Lion Iar sudah mengenakan sanki kepada awak kabin pesawat, baik penerbang atau pilot dan awak kabin yang memberi izin penggunaan peralatan PA (mikrofon pesawat). Sanksinya adalah tidak boleh terbang atau grounded," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Diberitakan sebelumnya, Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Announcement (PA), untuk menyampaikan kepada penumpang lainnya, alasan dia tertahan di bandara.

Aksi Neno Warisman di penerbangan pesawat Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta, pada Sabtu (25/8/2018), itu terekam kamera handphone oleh penumpang dan videonya menjadi viral.

Baca: Orang Terkaya di Indonesia Jadi Atlet, Begini Meme Kocak Bonus Asian Games Untuk Bambang Hartono

Kementerian Perhubungan RI pun menyatakan aksi yang dilakukan Neno Warisman menyalahi aturan.

Bahkan di dalam aturan internal Lion Air pun sudah diatur, bahwa penggunaan mikrofon hanya oleh awak kabin yang bertugas, pilot dan pramugari.

"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang (Neno Warisman) meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain.

Baca: Aksi Jojo Buka Baju di Ikuti Oleh Atlet Lain, Pebulutangkis Ini Gagal Lakukan Hal yang Sama

Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan," ujar Danang Mandala Prihantoro.

Dikatakan Danang, persetujuan pemberian izin penggunaan alat di dalam pesawat kepada penumpang merupakan pelanggaran.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pakai Mikrofon Pesawat, Neno Warsman Dinilai Langgar UU Penerbangan, Ancaman Hukuman Setahun Penjara, http://jabar.tribunnews.com/2018/08/30/pakai-mikrofon-pesawat-neno-warsman-dinilai-langgar-uu-penerbangan-ancaman-hukuman-setahun-penjara?page=all.

Editor: Indan Kurnia Efendi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved